Surabaya, ArahJatim.com – Kholidah Firdaussina dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, setelah dirinya diduga bersalah telah melanggar Pasal 167 Ayat (1) perihal memasuki perkarangan rumah orang tanpah izin.
“Menuntut agar hakim menyatakan terdakwa Kholidah Firdaussina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memasuki perkarangan rumah orang tanpah izin,” kata jaksa Zulfikar, Kamis (6/1).
Hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa tidak berbelit-belit dalam menberikan keterangan saat persidangan, juga terdakwa sedang hamil.
Menanggapi tuntutan jaksa, Penasihat Hukum terdakwa, seusai persidangan Hendrikus Ndoki mengatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang rencananya akan diberikan pekan selanjutnya.
Alasan Hendrikus mengajukan pledoi karena ia menganggap tuntutan tersebut berat dan ia pun menganggap kliennya tidak beraalah.
“Ini kan pelapor sendiri yang memberikan akses untuk menempati rumah itu, ko malah jadi memasuki rumah dengan paksa. Kalau dengan paksa masuk pasti ada yang rusak,” ujar Hendrikus.
Dirinya kembali mengatakan, pelapor rencananya mau membeli rumah terdakwa. Berkas rumahnya juga sudah diberikan kepada pelapor. Tapi malah dijual lagi.
Meskipun dijual ke orang lain, sampai saat ini terdakwa masih belum menerima uang hasil penjualan rumahnya.
Dalam dakwaan, Kholidah Firdaussina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surabaya lantaran tidak mau meninggalkan rumah milik Eva Avriastanty di Jalan Klampis Aji Gang II Nomor 42, Surabaya. Somasi dari pemilik rumah tidak digubris.
Perkara ini bermula pada tahun 2016 lalu. Saat itu Kholidah ditawari Ferry suami Eva rumah senilai Rp 2,4 miliar. Terdakwa pun berminat dan menyanggupi membeli dengan cara kredit KPR. Terdakwa meminta waktu tiga hari kepada Ferry untuk proses pengajuan KPR dan meminta untuk menghuni rumah tersebut sementara.
Alasannya, Kholidah sedang hamil tua. Selain itu, apabila KPR ternyata tidak disetujui, maka dia sanggup meninggalkan rumah itu. Saat itu Kholidah dan suaminya mengajukan permohonan KPR ke Bank BJB dan Bank Mandiri. Namun ditolak oleh bank.
Konsekuensinya, Kholidah terpaksa harus meninggalkan rumah seluas 200 meter persegi itu. Namun, terdakwa hingga saat ini masih menetap di rumah milik Eva. Karena tak diindahkan oleh terdakwa, pada 25 Januari 2020 Ferry melayangkan surat somasi pertama.
Namun terdakwa masih enggan pergi, hingga dilayangkan surat somasi kedua pada 30 Januari 2020. Terdakwa hingga saat ini tidak meninggalkan rumah. Kholidah melalui pengacaranya menganggap perkara ini bukan pidana melainkan perdata. Sebab, kliennya masih bisa negosiasi secara kekeluargaan.










