Kuasa Hukum Ichsan Suadi Minta Kurator Pailit PT CGA Diganti

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sidang lanjutan antara Ichsan Suadi selaku penggugat, dan Kurator Nasrullah, serta pengurus PKPU M Achsin digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda meminta pergantian kurator kepailitan serta permintaan pembatalan lelang aset PT CGA kepada hakik pengawas kepailitan, I Ketut Tirta.

“Sebagai hakim pengawas yang baru, kami hanya menerima usulan dari pihak debitur, Ichsan Suadi. Menampung sanggahan dari kurator Nasrullah untuk selanjutnya usulan dan sanggahan tersebut akan kami teruskan kepada ombudsman,” kata hakim pengawas I Ketut Tirta.

pasang iklan_rev3

Usai menerima keberatan dari pihak penggugat, yakni Ichsan Suadi dan sanggahan dari pihak tergugat kurator Nasrullah. Hakim I Ketut Tirta memutuskan menunda persidangan hingga menunggu jawaban dari Ombudsman Republik Indonesia.

Usai persidangan, O’od Chrisowo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan alasannya meminta pergantian kurator lantaran dianggap tidak professional.

“Dia (kurator) sudah menjual semua aset dan hasil penjualannya tidak diketahui kemana. Itu bukan uang dia, itu uang merupakan buddle pailit menurut dia. Dimana rekeningnya, kan harus dalam rekening penampungan qq PT,” katanya.

Tak hanya itu, O’od juga mempertanyakan terkait uang hasil dari lelang tersebut, mengingat aset yang dijadikan buddle pailit merupakan aset pribadi atas nama kliennya

“Yang perlu dipertanyakan, apakah uang itu sudah dibagikan. Aset yang dijual ini merupakan aset pribadi Ichsan Suadi yang dipaksa menjadi buddle apalagi BPD Jatim keluar dari PKPU dan Kepailitan, tapi semua aset-aset BPD Jatim dijual tanpa sepengetahuan mereka,” terangnya.

“Karena tidak profesional dan tidak mau membagikan uangnya, maka kita minta kurator diganti. Aset-aset itu dijual lalu  dibagikan nggak papa,” tukasnya.

Sementara itu, kurator Nasrullah selaku pihak tergugat menyatakan menolak permintaan debitur, Ichsan Suadi, karena saham yang digadaikan 2019 di Bank BPD Kaltim telah dieksekusi oleh Bank BPD Kaltim.

“Sebetulnya Ichsan Suadi sudah tidak mempunyai legal standing lagi untuk membeli dan disebut sebagai pemegang saham. Jadi yang menjual adalah BPD Kaltim, dan bapak Ichsan Suadi bisa minta konfirmasinya kepada mereka,” katanya saat dimintai tanggapan.

Yang kedua soal aset pribadi, Nasrullah menandaskan, semua aset pribadi dalam posisi menjadi hak tanggungan yang dibebankan pada pihak ketiga, baik Bank BPD Kaltim maupun di Bank penampung Pailit.

“Tidak ada satupun obyek atau sertifikat milik debitur yang di tangan kurator. Semuanya ada di bank,” tandasnya.

Yang ketiga lanjut Nasrullah, di Bank Kaltim ada uang Rp 120 miliar dan itu silahkan dikonfirmasi ke Bank BPD Kaltim.

“Penjualan saham baru harus atas izin hakim pengawas. Semua penetapan atas penjualan, semua penetapan atas penggantian debitur dapat dilakulakan melalui gugatan, bukan di mekanisme gugatan lain-lain atau melalui rapat seperti ini,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.