DPRD Kota Blitar Temukan Pekerjaan Rekanan Tidak Sesuai Spesifikasi

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49448555433_97f56e1efc_b.jpg

Blitar, ArahJatim.com – Anggota DPRD Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik proyek pembangunan jaringan fiber optik di Kota Blitar, Senin (27/1/2020). Sidak ini dilakukan, karena proses pengerjaan tetap belum selesai meski sudah diberi waktu perpanjangan 15 hari kerja.

Anggota DPRD Komisi III Kota Blitar mengecek sejumlah titik pembangunan jaringan fiber optik dan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan. Seperti di Jalan Merdeka, Jalan Veteran dan jalan Sudan Supriyadi Kota Blitar.

“Dari pengecekan di empat lokasi, kami menemukan masih ada kekurangan dalam pekerjaan proyek fiber optik. Seperti kedalaman bak kontrol yang seharusnya sekitar 1,5 meter, tapi temuan di lokasi kurang dari itu. Soal sambungan kabel seharusnya posisinya tidak boleh terendam air, tapi temuan di lokasi posisi sambungan kabel terendam air,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Rido Handoko.

pasang iklan_rev3

Handoko menambahkan, sebenarnya rekanan sudah diberi waktu perpanjangan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 15 hari dengan membayar denda Rp 8,5 juta per hari. Tetapi, kenyataannya, sampai sekarang pekerjaan tetap belum selesai 100 persen.

“Waktu perpanjangan maksimal 50 hari, tapi kemarin rekanan sanggup menyelesaikan dalam waktu 15 hari. Setelah kami cek di lokasi, ternyata pekerjaan tetap belum selesai 100 persen. Artinya rekanan tidak menjalankan rekomendasi dari kami sebelumnya,” katanya.

Dari hasil temuan, kata Rido, Komisi III merekomendasikan agar rekanan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan selama batas maksimal waktu perpanjangan sekitar 50 hari. Kalau tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, rekanan akan diputus kontrak dan biaya proyek yang dibayarkan hanya sesuai pekerjaan yang terpasang.

“Dari total anggaran proyek sekitar Rp 8,5 miliar, yang sudah dicairkan sekitar Rp 6 miliar, yang masih belum dibayarkan Rp 2,5 miliar,” katanya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan jaringan fiber optik dikerjakan pada 2019. Tetapi, pekerjaan proyek itu tidak selesai tepat waktu. Akhirnya, ada waktu perpanjangan pekerjaan proyek selama 15 hari dengan ketentuan rekanan harus membayar denda. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.