Blitar, Arahjatim.com – Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso memberikan kesempatan terhadap bawahannya, yakni Aris yang merupakan pegawai honorer di KPU, untuk mendampingi istrinya Ida Fitri (44) yang diperiksa Kepolisian Resort Blitar Kota terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowi karena mengunggah beberapa konten di media sosial.
Hadi mengatakan, sebenarnya kasus Ida tidak ada sangkut pautnya dengan Aris sebagai pegawai honorer KPU. Tetapi, pihak KPU tetap memberikan kelonggaran kepada Aris agar fokus mendampingi istrinya menghadapi kasus itu. KPU memberi Aris izin untuk tidak masuk kerja dulu.
“Dia (Aris) kemarin masuk kantor, dipanggil Pak Sek (Sekretaris KPU) ditanya masalah istrinya. Setelah itu dia pulang dan pihak kantor memberikan izin ke dia untuk tidak masuk kerja dulu. Biar fokus mendampingi istrinya dulu,” terang Hadi.
Baca juga:
- Pastikan Unsur Pidana Konten Hina Lambang Negara, Polisi Temui Saksi Ahli.
- Diduga Hina Lambang Negara, Pemilik Konveksi Diperiksa Polisi.
Ida Fitri yang juga pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebarkan konten menghina lambang negara, sebenarnya sudah sering diperingatkan suaminya, Aris agar tidak berlebihan bermain media sosial. Tetapi Ida tidak menghiraukan peringatan suaminya itu. Malah, Ida sempat memblokir akun Facebook dan WhatsApp (WA) milik suaminya.
“Dia (Aris) sempat curhat ke saya soal kondisi istrinya. Aris juga mengeluh istrinya jarang menurut kalau diberi nasihat. Terutama soal aktivitas istrinya di media sosial. Istrinya sering mengunggah konten berbau politik di media sosial terutama terkait politik karena untuk menjaga integritasnya. Sebab, Aris bekerja di kantor KPU,” tambah Hadi.
Hadi sendiri mengetahui kasus itu pada Senin (1/7/2019) malam. Malah, Hadi sempat datang ke rumah istri Aris ketika mendengar kabar ada polisi datang ke rumah istri Aris. Hadi juga ikut mendampingi Aris ketika berada di Polres Blitar Kota.
“Kapasitas saya hanya ingin tahu apa yang dialami pegawai saya. Kebetulan posisi saya sebagai ketua KPU. Kami menghormati proses hukum di kepolisian,” pungkasnya. (mua)










