Pamekasan, ArahJatim.com – Sebanyak 712 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan yang beragama Islam mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat keputusan (SK) remisi khusus ini diserahkan secara simbolis oleh Kalapas, M. Hanafi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) usai pelaksanaan salat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021).
Keceriaan para napi yang mendapat remisi tidak mengurangi kekhidmatan perayaan Idul Fitri di lingkungan Lapas.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dalam sambutan yang dibacakan Kalapas mengatakan, pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi para WBP mencapai penyadaran diri, yang tercemin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Dan meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.
“Keberadaan WBP di Lapas jangan dinilai sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar. Itu untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan untuk menjadi insan yang lebih baik ke depannya,” imbuh Hanafi.
Kepada awak media, Hanafi merinci jumlah WBP yang mendapat RK sesuai surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Ada yang 15 hari dengan jumlah 116 (WBP), 1 bulan dengan jumlah 514 (WBP). Sedangkan 1 bulan 15 hari ada sebanyak 71 orang dan 2 bulan sebanyak 11 orang WBP. Dengan total keseluruhan 712 orang,” papar Hanafi.
Hanafi menambahkan, seluruh kegiatan penyerahan SK remisi sudah sesuai SOP dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Di kesempatan yang bahagia ini, pihaknya juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H kepada umat Islam dimanapun berada. (ndra)












