Kediri, ArahJatim.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, bersama Kepala BKD Kabupeten Kediri M.Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, hari ini melakukan rilis, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya pada Camat Purwoasri beberapa waktu lalu, terkait pungli Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam keterangan persnya, di Pendopo Panjalu Jayati hari sabtu (15/5/2021) Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito itu menjelaskan, bahwa dirinya sebenarnya sudah memperingatkan pada semua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.
Bahkan, sebelum dilakukan OTT pada tanggal 4 Mei, Mas Dhito juga sudah menghubungi Camat Purwoasri, agar tidak melakukan penarikan THR, berdasarkan dari laporan dari masyarakat. Namun, himbauan dari Bupati itu tidak digubris oleh camat Purwoasri.
Sehingga, pada tanggal 6 Mei Mas Dhito langsung melakukan OTT di Balaidesa Ketawang Kecamatan Purwoasri. Mas Dhito mendapati ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain, datang ke Balaidesa Ketawang untuk menyerahkan uang urunan THR, untuk Camat Purwoasri.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengganti camat baru, jika sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka Camat Purwoasri, akan langsung dihentikan.
Bupati Kediri menjelaskan, dalam OTT yang berlangsung pada 6 Mei lalu, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp. 15 juta dari 15 desa diwilayah Kecamatan Purwoasri, yang baru terkumpul. Padahal, Kecamatan Purwoasri terdiri dari 23 desa. Jika masing-masing desa urunan THR Rp 1 juta, maka akan terkumpul uang Rp 23 juta.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, serta menunggu sanksi pemberhentian.(das)










