Blitar, ArahJatim.com – Seorang residivis spesialis jambret emak-emak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Tersangka yang bernama Yusron Effendi (28) warga Desa Wonorejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ini, sudah enam kali keluar masuk penjara.
Tersangka diringkus polisi setelah menjambret kalung milik seorang wanita di dekat pasar Hewan Dimoro Kota Blitar. Saat itu aksi tersangka terekam kamera cctv.
Baca Juga :
- Blitar Salah Satu Pemasok Telur Terbesar Di Indonesia, Inilah Harapan Bupati
- Diduga Motif Asmara, Rumah Janda Dibondet Orang Tak Dikenal
- Pencuri Masuk Rumah Guru Wanita, Viral Di FB
Tersangka yang sudah membuntuti korban langsung menarik kalung hingga terlepas dan kemudian kabur ke arah barat. Korban yang berusaha mengejar Tersangka tidak berhasil, dan akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
“Satreskrim Polres Blitar Kota yang melakukan penyelidikan melihat rekaman CCTV kemudian mengejar tersangka dan meringkusnya,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (22/5/2019).
Tersangka diringkus di rumahnya di Desa Wonorejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion dan sebuah helm serta kalung hasil kejahatannya.
“Dari data yang ada, tersangka telah melakukan kejahatan di tiga TKP lainnya. [Di] dua TKP [tersangka] berhasil mendapatkan kalung emas dan [di] satu TKP lainnya [pelaku] menjambret hp dan dijual di Ngunut, Tulungagung,” pungkas Adewira sambil menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. (mua)










