Pencuri Masuk Rumah Guru Wanita, Viral Di FB

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Seorang pencuri yang masuk ke rumah seorang guru wanita di Kediri Jawa Timur viral di FB. Inilah Joko Rahwono (32) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang kepergok masuk ke rumah orang. Dia kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri.

Tersangka diamankan karena mencuri di rumah Traning Fitriana (31) warga Desa Lamong, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Senin (6/5/2015) lalu.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Fitriana sedang membuat soal ujian akhir semester. Perempuan yang bekerja sebagai guru tersebut dari kamar tidurnya melihat ada seseorang berada di kamar ibunya.

pasang iklan_rev3

Fitriana melihat pelaku dari pantulan kaca. Merasa curiga lantaran tidak mengenalnya Fitriana langsung mendatangi pelaku menanyakan siapa pelaku.

Awalnya pria tersebut mengaku tamu. Kecurigaan Fitriana semakin tinggi saat melihat pelaku membawa dompet merah maron, milik ibu korban. Seketika Fitriana meminta dompet tersebut. Ia juga meminta KTP milik korban dan memintanya untuk keluar rumah.

Fitiriana juga meminta pelaku mengeluarkan barang yang ada di saku celananya. Karena merasa takut aksinya terbongkar, Joko meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :

Dia mengeluarkan semua barang yang dicurinya yaitu tas berisi uang sebesar Rp 2.667.000. Jokopun sempat keluar rumah, namun seketika pula dia kembali masuk. Hal itu membuat Fitriana berteriak maling dan warga yang mengetahuinya langsung datang kerumah korban.

Warga yang datang mengamankan pelaku dan sempat dihajar. Kejadian itupun juga diabadikan oleh warga melalui ponsel dan diviralkan di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra. (Foto: ArahJatim.com/das)

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pelaku pencurian saat ini kita amankan.

“Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan,” terang AKP Ambuka, Kamis (9/5/2019).

AKP Ambuka menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang pada saat itu pagar rumah tidak terkunci. Kemudian pelaku melewati samping rumah dan masuk ke rumah lewat pintu belakang.

“Dari pengakuannya, pelaku mencuri baru tiga kali ini. Dan pelaku belum pernah tertangkap,” jelas AKP Ambuka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(das)

No More Posts Available.

No more pages to load.