Kediri, ArahJatim.com – Sebagai wujud penegakan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020, Polres Kediri bersama dengan TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar razia yustisi pemakaian masker, dengan sasaran pengguna jalan, rumah makan serta tempat – tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya warga.
Dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, salah satu lokasi razia pada hari ini (15/9) yakni di ruas jalan Panglima Sudirman Pare, dengan sasaran warga yang melintas. Hasilnya, masih didapati sejumlah warga yang membandel tidak memakai masker. Selanjutnya sebagai efek jera serta wujud penegakan Perda, warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung ditindak serta harus menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi denda.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini adalah dalam rangka memperketat adaptasi kebiasaan baru. Dalam penegakan Perda ini, yang dikedepankan adalah penyidik PPNS, yaitu penyidik dari Satpol PP dengan didampingi petugas TNI dan Polri serta Jaksa dan Hakim ketika dilaksanakan sidang di tempat.
“Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan secara hunting system dan juga secara stasioner, sementara untuk pelaksanaan sidang di tempat juga akan diadakan secara rutin di lokasi dan pada waktu tertentu,” terangnya.
Kapolres menambahkan, di tengah pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru yang diperketat, penggunaan masker menjadi hal yang wajib saat masyarakat beraktivitas di luar rumah. Maka dari itu, yang menjadi target operasi tersebut tidak hanya perorangan, namun badan usaha atau pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, Devin, salah satu warga yang kedapatan tidak memakai masker terpaksa harus menjalani sidang di tempat dan menerima sanksi denda senilai Rp 25 Ribu.
“Saya berangkat kerja tergesa – gesa, sehingga lupa tidak membawa masker akhirnya didenda Rp25 ribu,” tuturnya.
Untuk diketahui, titik yang akan menjadi perhatian operasi yustisi adalah pengguna jalan, pasar, tempat umum, hingga lokasi kerumunan orang. Penegakan sanksi terhadap masyarakat yang masih abai protokol kesehatan ini sudah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini akan dapat memberikan efek deterent (jera) sehingga masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (Kominfo)