Kediri, ArahJatim.com – Ketegangan menyelimuti warga RT 3 RW 2, Jalan Raden Patah Gang Melati, Kelurahan Kemasan, Kediri. Konflik ini muncul setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan kontrak pengosongan rumah, yang ditolak tegas oleh sejumlah warga. Penolakan ini dipicu oleh ketidakjelasan bukti kepemilikan lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak.
Warga Pertahankan Hak Milik Turun-Temurun
Titik Sundari (56), salah satu warga yang menolak, menegaskan bahwa keluarganya memiliki letter C yang sudah tercatat di kelurahan sejak tahun 1937. “Nomor SHP 7 itu sah, benar-benar sah. Kalau nggak sah, kami siap buktikan. Warga juga mau bayar kok, asal kepemilikannya jelas,” ujar Titik.
Ia juga menolak kontrak pengosongan yang dinilainya memberatkan. Titik menyebut dari 23 warga yang ditawari, enam di antaranya langsung membatalkan setelah mengetahui isinya. “Saya sendiri dikasih lembaran dengan nominal Rp1,7 juta, tapi saya tolak karena tidak menyetujui,” jelasnya.
Titik menambahkan, proses penyampaian surat dari PT KAI juga tidak sesuai prosedur. Ia mengaku surat pemberitahuan (SP3) sebelumnya tidak ia terima langsung, melainkan hanya diselipkan di pintu rumah. “Pagi sekitar jam 06.30, surat sudah ada di pintu. Bukan saya yang terima, dan tidak pernah atas nama perorangan seperti ini,” ungkapnya.
Bagi warga, masalah ini bukan hanya soal kompensasi, melainkan kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka huni secara turun-temurun. “Kami hanya ingin pembuktian yang sah. Kalau memang sertifikat PT KAI sah, ya silakan. Tapi kalau tidak, ya kami akan tetap mempertahankan hak kami,” tegas Titik.
PT KAI Klaim Memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada pada PT KAI, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 7 Tahun 1996,” jelasnya.
Menurut Rokhmad, SHP ini diterbitkan sesuai ketentuan hukum dan menjadi dasar bagi PT KAI untuk mengelola serta mengamankan aset negara. Meskipun demikian, PT KAI tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konflik ini diperkirakan belum akan usai dalam waktu dekat, mengingat kedua belah pihak masih kukuh pada klaim masing-masing. Pertemuan lanjutan pun akan segera digelar oleh warga untuk menentukan langkah berikutnya.










