Kediri, ArahJatim.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang terdampak sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A, Ayub Wahyu Hidayatullah, setelah meninjau lokasi sengketa pada Jumat (15/8/2025). Menurutnya, banyak warga yang sudah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
”Bahkan, ada yang sudah tinggal hingga 44 periode kepala keluarga. Kalau satu periode enam tahun, berarti sekitar 240 tahun. Ini luar biasa,” ujar Ayub.
Rekomendasi Bantuan Hukum Sudah Disampaikan
Ayub menjelaskan, rekomendasi bantuan hukum bagi warga sudah pernah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Pemkot diminta untuk menyiapkan pendampingan hukum jika warga memilih jalur pengadilan. Namun, warga juga tetap memiliki hak untuk mencari bantuan hukum sendiri.
Ayub menyayangkan proses mediasi yang hingga kini belum berjalan karena PT KAI dinilai belum menunjukkan itikad baik. “Tiga kali kami undang, komisinya tidak pernah hadir. Padahal warga sudah menunjukkan niat baik. Kalau memang ini untuk kepentingan umum, mereka siap melepas lahan. Tapi kalau diusir begitu saja, ini namanya kezaliman,” tegasnya.
Soroti Aset Pemkot dan Tata Ruang Kota
Selain sengketa lahan, Ayub juga menyoroti keberadaan monumen dan area parkir di kawasan PJK 1 yang disebut sebagai aset Pemkot. Ayub menilai, keberadaan monumen dan parkir di kawasan itu tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota dan berpotensi menambah kemacetan.
”Apalagi nanti stasiun akan menjadi ikon Kota Kediri. Penataan kawasan ini harus selaras dengan master plan kota,” katanya.
Saat ini, Pemkot juga tengah membangun saluran drainase dari Jalan Stasiun hingga Museum Kereta Api dan B31. Menurut Ayub, hal ini menandakan bahwa lahan tersebut masih dikuasai dan dirawat oleh Pemkot.
PT KAI Hormati Proses Mediasi
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan pihaknya menghormati setiap proses penyelesaian masalah, termasuk undangan mediasi dari Komisi A DPRD Kota Kediri.
Menurutnya, ketidakhadiran PT KAI dalam beberapa undangan bukan karena abai, melainkan karena adanya agenda kedinasan lain yang telah terjadwal. “Hal ini sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRD Kota Kediri sebagai bentuk penghormatan kami terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik,” jelas Rokhmad.










