
Blitar, Arahjatim.com – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan SMPN 3 Kota Blitar, hingga saat ini Samanhudi masih buron.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Wakil Walikota Blitar, Santoso. Ia menjelaskan, saat terjadi pemeriksaan di Makopolres Blitar Kota, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar untuk diperiksa terkait pembangunan SMPN 3 Kota Blitar.
“Iya memang benar kasusnya mengarah ke pembangunan SMPN 3, yang kebetulan belum selesai karena dikerjakan secara multiyears atau bertahap,” kata Wawali saat menghadiri pembagian paket sembako kepada warga di Kelurahan Pakunden, Jumat (08/06).
Pembangunan SMPN 3 dimulai sekitar pertengahan 2017. Untuk tahap pertama tersebut, Pemerintah Kota Blitar mengangarkan sekitar Rp 12 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dianggarkan tahun ini sekitar Rp 23 miliar. Sementara saat ini proses pembangunan SMPN 3 masih 30 persen.
“Ya meskipun pihak kontraktor juga terlibat, saya meyakini pihak KPK mempunyai kearifan dalam persoalan ini karena berkaitan dengan pendidikan. Namun kita juga tidak memginginkan anggaran yang cukup besar menjadi sia-sia. Jangan sampai pembangunannya mangkrak karena persoalan ini,” jelasnya.
Ia mengaku, hingga saat ini belum bisa menghubungi Secara langsung karena hp yang dimiliki Walikota Blitar tidak bisa dibubungi. Ia berharap, persoalan ini segera diselesaikan agar bisa membuat ketenangan masyarakat Kota Blitar.
“Kalau untuk menjalankan Pemerintahan, ya secara otomatis ketika Kepala Daerah sedang berhalangan tidak bisa menjalankan, maka tanggungjawab itu akan dijalankan wakil,” imbuhnya.(mua)