Pamekasan, ArahJatim.com – Massa berjumlah sekitar 600 orang menggeruduk Mapolres Pamekasan, Senin (31/1). Mereka menuntut polisi membebaskan YS, salah seorang tokoh agama yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
Sambil melantunkan selawat, massa bertahan di Mapolres Pamekasan hingga dini hari, menuntut pembebasan YS yang ditangkap saat akan mengisi acara pengajian di Desa Karang Gayam Kabupaten Sampang.
Melalui tokoh masyarakat, Kapolres Pamekasan AKBP Rokib Triyanto melakukan persuasi kepada para pengunjuk rasa. AKBP Rokib Triyanto memberikan penjelasan soal duduk perkara terkait penangkapan YS.
“Kami atas nama Polres Pamekasan mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari para sesepuh Desa Omben, Kades Camplong dan Kades Pamola’an untuk membantu menjelaskan kepada massa aksi, tentang penangkapan tokoh agama beranisial YS. Kami juga berterima kasih kepada massa aksi dari Sampang yang tetap menjaga suasana tetap kondusif hingga dini hari ini,” ujar Kapolres.
Baca juga:
- Tuntut Pembebasan Tokoh Agama, Massa Geruduk Mapolres Pamekasan
- Penanganan Kasus Habib di Pamekasan Sudah Sesuai Prosedur
- Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan Polres Pamekasan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKPTommy Prambana membenarkan adanya penangkapan tokoh agama berinisial YS tersebut. Menurutnya penangkapan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi LP (Laporan Polisi) terkait kasus dugaan pencabulan oleh tersangka YS bulan November lalu.
“Terkait adanya LP terkait dugaan pencabulan di bulan November, kami melakukan penangkapan untuk melakukan penyelidikan, gelar perkara untuk menaikkan status menjadi penyidikan, mendengarkan keterangan dari para saksi serta pelapor untuk penetapan tersangka. Jadi YS kami amankan di Polres Pamekasan untuk melengkapi semuanya,” terangnya kepada awak media.
Tersangka YS, lanjut Tommy, diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak didiknya yang masih di bawah umur dan diduga tindak asusila itu dilakukan oleh tersangka selama beberapa kali.
Setelah diberi pengertian oleh tokoh-tokoh masyarakat, akhirnya massa membubarkan diri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada polisi. (ndra)










