Banyuwangi, ArahJatim.com – Anggota TNI AL Lanal, Banyuwangi mengamankan 30 ekor sapi Bali yang diangkut menggunakan dua truk fuso saat baru turun dari dermaga di pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, senin (6/5/2019) dini hari. Sempat terjadi ketegangan saat dua truk fuso bernopol, D 9773 AA dan DK 9479 WF pengangkut sapi bali hendak diamankan petugas TNI AL di Pelabuhan LCM Ketapang.
Anggota TNI AL berpakaian preman dipimpin Palaksa Lanal Banyuwangi, Mayor Laut (P) Budi Sulistyo sempat mendapat perlawanan dari sopir dan pengawal truk diduga preman. Namun, akhirnya mereka bertekuk lutut mengetahui petugas tersebut adalah anggota TNI AL yang sudah memantau pergerakan dua truk fuso mulai dari pelabuham Gilimanuk Bali hingga turun dari dermaga pelabuhan LCM.
Baca Juga :
- Dinas Peternakan Bangkalan Menargetkan 24.000 Sapi Pedet Di Tahun 2019
- Lagi, Polisi Lumajang Ringkus Pencuri Sapi
- Waspada..! Pencuri Hewan Berkeliaran Di Lumajang, 1 Malam 9 Sapi Dicuri
Selanjutnya 30 ekor sapi dari Pulau Bali yang akan dikirim ke Bekasi diamankan petugas lantaran berat sapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab sesuai pasal 16 ayat 5 tentang pengelolaan sapi Bali pada Peraturan Gubernur Bali No. 77 tahun 2017, yang boleh dikirim ke luar Bali hanya sapi yang memiliki bobot diatas 350 kilogram. Tapi nyatanya, setelah ditimbang bobot sapi di bawah 350 kilogram. Atas dasar tersebut, anggota Lanal Banyuwangi melakukan penangkapan.
Menurut Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal melalui Palaksa Mayor Laut (P) Budi Sulistyo, penangkapan berawal kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua sopir truk fuso pengangkut sapi sejak dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Kecurigaan petugas benar ternyata berat sapi yang dikirim tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 77, sapi Bali yang boleh dikirim beratnya harus di atas 350 kilogram. Tapi setelah ditimbang, beratnya di bawah 350 kilogram. Pasal 16 ayat 5 tentang pengelolaan sapi Bali pada Pergub juga dijelaskan bahwa sapi yang beratnya di bawah 350 kilogram memang boleh dikirim keluar Bali, tapi khusus untuk upacara keagamaan. Kalau untuk komersil atau bisnis tidak boleh,” tegas, Palaksa Mayor Budi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini 30 ekor sapi beserta dua truk fuso diamankan anggota TNI AL untuk selanjutnya kedua sopir dan orang – orang yang terlibat dilakukan pemeriksaan di Lanal Banyuwangi. Mengantisipasi terulangnya pengiriman sapi yang ridak sesuai aturan, petugas TNI AL akan terus disiagakan dan intens melakukan pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan.
”Kendaraan tidak boleh melanjutkan perjalananan duku, untuk sementara kami amankan di tempat yang aman,” pungkas, Palaksa Mayor Budi. (ful)












