Surabaya, ArahJatim.com – Direktur Utama Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ambrolnya perosotan di kolam renang hingga menyebabkan 17 korban luka-luka. Ia disidang bersama Paul Stepen selaku General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.
Dua terdakwa, yaitu Paul Stepen dan Subandi didakwa telah lalai dan tidak menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) bagi pengunjung.
“Bahwa terdakwa Soetiadji Yudho tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus terkait dengan perawatan seluncuran,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Defaa I Qorni saat membacakan surat dakwaan, Senin (5/12).
Selain itu, dalam dakwaannya, Uwais menyebut jika Paul Stephen sebagai General Manager tak bisa mengontrol setiap kegiatan, sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Pun dengan Subandi yang tidak mengecek petugas jaga kolam renang waterpark Kenjeran Park Surabaya dan tidak mengecek petugas jaga seluncuran waterpark Kenjeran Park Surabaya.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP) tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur, dan juga perawatan berkala seluncuran, pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 WIB terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang yang mengakibatkan jatuh kemudian mengalami luka-luka,” ujarnya.
Uwais menuturkan, setiap perusahaan yang mengelola wahana, seharusnya memiliki SOP. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang. Operasional wahana harus memiliki standar pengelolaan karena menyangkut keselamatan pengunjung.
Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Syahid mengatakan akan mengajukan eksepsi yang isinya mengenai salah satu terdakwa yang merupakan orang baru di Kenpark tersebut.
“Salah satu klien kami yang bernama Subandi merupakan orang baru yang coba ditarik menjadi Manajer Operasional. Nah keberatan kami mungkin soal itu,” katanya.
Menyoal pengajuan Restorative Justice (RJ), Syahid mengatakan jika RJ ditolak oleh pihak kejaksaan. Alasannya banyak pertimbangan yang dirinya tidak memahaminya.
“Bukti perdamaian akan kami ajukan saat agenda pembuktian. Kami bersyukur karena majelis hakim tidak menahan klien kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengungkapkan jika gagalnya penerapan RJ dalam perkara Kenparak karena itu masih pra, bukannya digagalkan.
“Kalau pra RJ itu kan prosesnya harus meminta persetujuan dari pimpinan, nah ini pertimbangan kami mengapa tidak diajukan ke RJ karena pertimbangannya langsung masyarakat, maka kita ajukan ke persidangan,” bebernya.
Untuk perdamaian, Putu menyebut memang sempat diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, untuk RJ sendiri memang sifatnya hanya pra RJ.












