Nganjuk, ArahJatim.com – Ketidaksabaran di jalan raya kembali memicu kerugian fasilitas publik. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun sangat menyayangkan insiden patahnya palang pintu perlintasan sebidang akibat dihantam sebuah truk box yang melaju terburu-buru sebelum palang pintu terbuka sempurna.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/7) pagi, tepatnya pukul 05.19 WIB di Perlintasan Sebidang (JPL) 91 KM 105+7/8. Lokasi kejadian berada di petak jalan antara Stasiun Baron–Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk—sebuah perlintasan yang sehari-harinya dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
Kronologi Kejadian: Terekam CCTV, Sopir Enggan Menunggu
Berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi dan hasil pemeriksaan lapangan, kronologi kejadian terlihat sangat jelas. Saat itu, kereta api baru saja melintas dan palang pintu sedang dalam proses bergerak membuka.
Alih-alih menunggu hingga sasis palang terangkat penuh, pengemudi truk box justru langsung menginjak gas. Akibatnya, bagian atas kendaraan yang tinggi langsung menghantam dan mematahkan palang pintu perlintasan yang belum terbuka sempurna tersebut.
Akibat kecerobohan ini, fasilitas keselamatan tersebut sempat lumpuh dan tidak dapat dioperasikan. Beruntung, petugas di lapangan langsung sigap mengamankan lokasi secara manual sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga perjalanan kereta api tetap berjalan dengan aman dan selamat.
KAI Daop 7 Madiun: “Jangan Pertaruhkan Nyawa Demi Beberapa Detik”
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan rasa prihatinnya atas insiden yang dinilai tidak perlu terjadi jika pengguna jalan bisa sedikit lebih bersabar.
”Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Tohari.
Ia juga menambahkan sebuah pesan reflektif yang menohok bagi para pengendara: “Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.”
Apresiasi Gerak Cepat Dishub Nganjuk
Meski sempat mengalami kerusakan, penanganan fasilitas ini terbilang cepat. KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang langsung menerjunkan tim perbaikan ke lokasi.
Berkat respons cepat tersebut, proses perbaikan palang pintu berhasil rampung pada sore hari pukul 16.00 WIB. Kini, fasilitas pengamanan di JPL 91 telah kembali berfungsi normal untuk mengamankan perjalanan kereta dan masyarakat.
Aturan Hukum: Kereta Api Selalu Memiliki Prioritas Utama
Pihak KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa aturan mendahulukan kereta api bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanah undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum.
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114): Menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
- UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menyatakan secara tegas bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama pada perlintasan sebidang.
Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna jauh lebih berharga daripada mempertaruhkan keselamatan jiwa, merusak fasilitas publik, atau mengganggu perjalanan kereta api. Yuk, saling menjaga dan selalu disiplin di jalan raya!












