Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memfasilitasi perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Suyono yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari dugaan percobaan pencurian dua kaleng cat yang dilakukan Suyono ditempat kerjanya, Ia bisa saja menghadapi ancaman pidana berat. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Kejaksaan memutuskan menghentikan penuntutan dan memberi kesempatan bagi Suyono untuk memperbaiki diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo, keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yang pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua Nilai kerugian relatif kecil, hanya Rp 1.000.000.
“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. Tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, serta dukungan dari masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai, ” ujar Pradana Probo Setyarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Yang menarik, keadilan restoratif ini tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, tetapi juga membukakan jalan bagi kehidupan yang lebih baik. Kejaksaan, melalui Ikatan Darmakarini, memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono bisa memulai usaha sendiri.
Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Kediri Ny. Tiazara Pradhana mengatakan pemberian bantuan ini salah satu bentuk perhatian Ikatan Adhyaksa Darma Kajari Kabupaten Kediri.
” Kedepannya bapak Sujuno bisa terus maju, mudah-mudahan dengan modal yang sedikit ini, bapak bisa bangkit lagi, bisa bekerja memulai usaha dan banyak disukai pelangganya jadi rejeki buat bapak dan keluarga, ” tutupnya.
Langkah ini sejalan dengan prinsip utama keadilan restoratif: bukan hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi pelaku agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.
Suyono sendiri tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. “Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka akan mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya,” ungkapnya.
Pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar hukuman, metode ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung di penjara.
Kasus Suyono menjadi bukti bahwa hukum bukan hanya tentang vonis dan hukuman, tetapi juga tentang kesempatan untuk memperbaiki diri. Mungkin, ini adalah awal dari sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua. (das)