Tekan Angka Kecelakaan, Polres Kediri Luncurkan Program Si Peka

oleh -
oleh
Suasana peluncuran program Sistem Terpadu Penanggulangan Fatalitas Korban Laka Lantas (Si Peka) di area monumen Simpang Lima Gumul Kediri, Rabu 28/2/18). (Foto: arahjatim.com/das)

Kediri, ArahJatim.com – Satlantas Polres Kediri Rabu (28/2/18) pagi meluncurkan program Sistem Terpadu Penanggulangan Fatalitas Korban Laka Lantas (Si Peka) di area monumen Simpang Lima Gumul Kediri. Peluncuran Si Peka ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Kediri.

Sebuah mobil melaju kencang dari arah Pare menuju Kota Kediri sesampainya di kawasan Simpang Lima Gumul, tiba-tiba mobil berwarna putih itu berhenti mendadak di tengah jalan. Bersamaan dengan itu dari arah yang sama ada sebuah sepeda motor yang juga melaju kencang. Diduga karena kaget akibatnya pengendara motor tidak bisa mengontrol kendaraannya dan menabrak mobil putih tadi, korban pun akhirnya terjatuh dan terkapar di tengah jalan.

Insiden laka lantas itu segera diketahui oleh masyarakat yang sedang melintas di lokasi kejadian. Warga yang melihat itupun langsung mencoba minta bantuan dengan cara mengabarkan ke salah satu media radio agar diteruskan ke pihak unit laka lantas Polres Kediri. Begitu mendapat laporan masyarakat, pihak polisi langsung menghubungi dinas kesehatan untuk mengirim ambulan ke TKP. Polisi dan sebuah mobil ambulan langsung tiba di lokasi untuk mengevakusi korban ke rumah sakit terdekat.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kejadian di atas merupakan bentuk simulasi yang dilakukan unit Laka Lantas Satlantas Polres Kediri dalam peluncuran program Sistem Terpadu Penanggulangan Fatalitas Korban Laka Lantas Si Peka. Program si peka ini di luncurkan bertujuan untuk menekan angka kecekakaan dan fatalitas korban akibat kecelakaan di wilayah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan didampingi Kasatlantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedi Setyawan mengatakan dengan diluncurkanya Si Peka ini pihaknya ingin seluruh masyarakat peduli terhadap insiden kecelakaan yang terjadi di dekatnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu keberadaan Si Peka juga sesuai dengan Rancangan Undang-Undang bahwa mulai tahun 2011 sampai 2020 merupakan tahun keselamatan.

“Si Peka ini diadakan berkat adanya sinergi dari lintas sektoral di antaranya rumah sakit, dinas kesehatan, BPJS, Jasaraharja dan perusahaan media radio,” jelasnya.

Sesuai data yang dimiliki Satlantas Polres Kediri, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kediri pada tahun 2017 berjumlah 1.258 kejadian yang terdiri dari kecelakaan berakibat luka-luka dan meninggal dunia. Sedangkan untuk dua bulan pertama tahun 2018 ini, jumlahnya menurun dibanding periode yang sama tahun lalu. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.