Sejoli di Kediri Jual Video Syur di Telegram demi Cicilan Motor, Tarif Rp250 Ribu per Adegan

oleh -
oleh

KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota membongkar praktik jual beli konten asusila yang diproduksi secara mandiri oleh sepasang kekasih. Ironisnya, kedua pelaku sengaja memproduksi video tersebut untuk dipasarkan melalui aplikasi pesan singkat Telegram guna menutupi kebutuhan ekonomi.

​Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tergolong terencana dengan menyasar grup-grup khusus yang berisi ratusan anggota.

​Masuk Jaringan Grup Terlarang di Telegram

​Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku diketahui tergabung dalam sebuah grup Telegram yang memiliki ratusan anggota. Di dalam platform tersebut, konten-konten pornografi dapat diakses secara bebas oleh para anggotanya.

pasang iklan_rev3

​”Pelaku menawarkan video asusila tersebut di dalam grup. Harganya dipatok sebesar Rp250.000 per video,” jelas AKP Achmad Elyasarif dalam keterangannya.

​Tak hanya menjual video yang sudah ada, pasangan ini juga melayani permintaan khusus dari pelanggan. Mereka menerima pesanan video dengan gaya hingga penampilan tertentu sesuai keinginan pembeli (custom request).

​Motif Ekonomi: Bayar Angsuran Motor

​Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah berhasil menjual setidaknya dua video dengan total keuntungan Rp500.000. Uang tersebut langsung digunakan untuk keperluan mendesak.

​”Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya,” tambah AKP Achmad Elyasarif.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:

  • ​1 unit telepon genggam (smartphone).
  • ​Kartu SIM yang digunakan untuk transaksi.
  • ​Beberapa potong pakaian yang identik dengan yang dikenakan dalam video asusila tersebut.

​Ancaman Pasal KUHP Baru

​Atas tindakan nekat tersebut, sejoli ini kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait produksi dan distribusi konten pornografi.

​Pasal yang disangkakan adalah Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini secara spesifik mengatur larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, hingga menyebarluaskan materi yang melanggar norma kesusilaan atau pornografi.

​Pihak Polres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal serupa di lingkungan sekitar. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.