Surabaya, ArahJatim.com – Persoalan jual beli tanah berlokasi di Surakarta Jawa Tengah berbuntut panjang, pemilik tanah seluas 864 meter persegi dengan nomor sertfikat 43, Tonny Hendrawan Tanjung kini melaporkan Wahyudi Suyanto selaku Notaris di Surabaya, dan Chandra Hermanto di Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Tonny menggugat keduanya secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan Tonny Hendrawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dengan nomor perkara : 1251/Pdt.G/2020/PN Sby, saat ini masih berjalan.
Namun terkait laporan pidana dengan nomor laporan Polisi : TBL-B/412/V/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, Sejak dilaporkan tanggal 9 Mei 2021 hingga kini belum diketahui status pelimpahan terlapor.
Dimana, Tonny Hendrawan melaporkan kedua pihak tersebut sebagaimana isi dalam laporan Polisi, yaitu, dugaan kejahatan Penipuan dan atau Penggelapan dan Atau Memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 dan Atau 266 KUHP.
Agus Mulyo, kuasa hukum dari Tonny Hendrawan memberikan tanggapannya di PN Surabaya, Bahwa atas laporan tersebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Harapan kami atas laporan klien di Polrestabes Surabaya hingga kami mengetahui SPDP telah dikirim ke Kejari Tanjung Perak, bisa mendapatkan keadilan, Sebagaimana kami menduga adanya surat pernyataan palsu yang dibuat bukan oleh klien kami apalagi pak Tonny (Klien) tidak merasa ada tanda tangan,” ungkap Agus Mulyo.
Agus juga membeberkan, Jika kliennya Tonny pernah dipidanakan dan ditahan di Polda Jatim, Saat itu Tonny disebut sedang ditahan, namun kliennya dibawa ke kantor Notaris Wahyudi Suyanto di Jalan Embong Sawo Surabaya. Saat itu dikawal oleh 3 orang petugas dan tiba sekitar pukul 20.00 WIB, Tonny diminta tanda tangan 9 akta berbeda dalam waktu kurang lebih 1 jam.
Namun sayangnya, akta yang terkait jual beli tanah di Surakarta tersebut, setelah ditanda tangani oleh Tonny, menurut pengakuan Tonny hingga kini belum ada pembayaran, Sementara tanah milik Tonny tersebut telah beralih ke pembeli lain bernama Cynthia Ariyani dengan harga lebih tinggi.
Oleh sebab itu, Tonny pun selanjutnya mengajukan gugatan PMH di PN Surabaya, Serta membuat laporan terkait pidana di Polrestabes Surabaya.
Terpisah, terkait informasi yang diperoleh atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam hal ini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Hamonangan Parsaulian Sidauruk, saat dikonfirmasi sebelumnya tampak belum mengetahui siapa Jaksa Penuntut Umumnya, Jika masih SPDP atau sudah jadi berkas.
“Jaksanya siapa ? Masih SPDP atau sudah jadi berkas?,” ujar Kasipidum menanggapi.
Selanjutnya, Kedua pihak sebagai terlapor yakni, Notaris Wahyudi Suyanto dikonfirmasi melalui Whatsappnya tampak pesan telah dibaca, Begitu juga Haidari, selaku kuasa hukum Chandra Hermanto, hingga berita ini ditayangkan belum juga memberikan jawaban atas laporan di Polrestabes Surabaya.











