Putusan Hakim Dianggap Tak Logis, Ahli Waris Ajukan Banding

oleh -
oleh

Bangkalan, ArahJatim.com – Kasus sengketa tanah di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan antara Muslimin dan Khoirul Anam selaku ahli waris tanah (Penggugat) dengan istri dan anak dari almarhum (alm) Muzakki (tergugat) telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Hasil putusan Majelis Hakim dengan memenangkan pihak tergugat dianggap tidak logis oleh penggugat. Pasalnya Majelis Hakim hanya berpatokan pada letter C yang telah tercoret yang diasumsikan telah terjadi jual beli.

Sidang yang dipimpin oleh M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH selaku ketua Majelis Hakim tersebut dilangsungkan pukul 13.00 waktu setempat yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) serta kedua belah pihak yang bersengketa.

arahjatim new community
arahjatim new community

Dalam fakta persidangan, tidak pernah ada akta jual beli dan saksi yang mengetahui adanya perjanjian jual beli dari tanah tersebut. Oleh karena itu, pihak penggugat mengajukan banding.

Tim kuasa hukum penggugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH, MH dan Yakob Tandi Lolo, SH mengatakan bahwa Majelis Hakim hanya berpatokan pada letter C yang telah tercoret yang diasumsikan terjadinya jual beli tanah.

Dirinya menganggap putusan Majelis Hakim pada sidang tersebut tidaklah logis. Sebab di dalam fakta peesidangan tidak adabya akta jual beli serta saksi yang mengetahui adanya jual beli tersebut.

“Putusan hakim menurut kami tidak logis, dimana hanya berpatokan pada letter C yang telah tercoret yang diasumsikan telah terjadi jual beli. Fakta di persidangan tak pernah ada akta jual beli dan saksi yang mengetahui jual beli tersebut,” katanya usai persidangan.

Tak selesai di situ, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sebab kehendak dari ahli waris tanah yang kuat, dan berkeyakinan jalan masih panjang.

“Langsung kita ajukan banding hari ini juga, dimana ini merupakan keinginan dari klien kami sendiri bahkan klien kami sangat bersemangat, perjalanan masih panjang,” ujar Rudolf.

Sidang putusan kasus sengketa tanah berlangsung di PN Bangkalan pada Kamis, 17 September 2020 setelah sempat ditunda selama satu pekan dengan alasan satu hakim anggota cuti. (fat/fm)

No More Posts Available.

No more pages to load.