Banyuwangi, ArahJatim.com – Lantaran tak kuat menahan nafsu birahi yang kian memuncak, seorang kakek berusia 58 tahun di Banyuwangi tega mencabuli gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi bejat kakek tersebut dilakukan saat korban sedang mandi di sungai tak jauh dari rumahnya.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran anaknya mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya hingga berdarah. Setelah disesak, korban yang masih polos tersebut mengaku dicabuli SPM yang tak lain tetangganya sendiri.
Polisi yang mendapat pengaduan dari orang tua korban, langsung menangkap pelaku, SPM di rumahnya di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat tanpa perlawanan.
Menurut keterangan Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, kejadian bermula saat korban sedang mandi di sungai bersama teman dan ibunya. Lantaran korban dan temannya masih asyik main di sungai, ibunya memilih meninggalkan anaknya. Tak lama setelah ibunya pulang meninggalkan anaknya, pelaku tiba-tiba datang ikut mandi di sungai bertiga.
Tidak lama kemudian teman korban diminta untuk untuk pulang. Merasa ada kesempatan berdua, pelaku langsung melakukan aksi cabul kepada korban di sungai. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, korban diberi uang Rp 5 ribu dan langsung diajak pulang oleh pelaku. Namun setiba di rumahnya, korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya.
“Sepertinya pelaku susah mengincar korban yang sedang mandi. Setelah melakukan perbuatan cabul di sungai pelaku memberi uang ke korban Rp 5 ribu. Tapi setelah di rumahnya korban mengeluh sakit di bagian vitalnya,” ungkap AKP Supriyadi, Kapolsek Kabat kepada Arahjatim.com, Selasa, (2/7/2019) siang.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kakek bejat tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolaek Kabat. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76d atau pasal 76e junto pasal 81 atau pasal 82 Undang-udang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ful)











