DPRD Banyuwangi Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 Jadi Perda

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48179221901_f1189d2a63_b.jpg
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono menandatangani dokumen penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018. (Foto: arahjatim.com/hmsdprdbwi/ful)

Banyuwangi, Arahjatim.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (02/7/2019). Raperda ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Yusieni dan dihadiri 35 anggota dari jumlah total anggota dewan sebanyak 50 orang.

Wakil Ketua DPRD, Yusieni saat membacakan laporan akhir Badan Anggaran terkait pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan dilandasi semangat kebersamaan dan saling kesepahaman dalam pelaksanaan tugas. Sehingga proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan.

“Kami mengapresiasi atas hasil laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 yang telah kembali mendapat opini WTP dari BPK untuk ketujuhkalinya, semoga dapat dijadikan motivasi dan terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah, sekaligus sebagai modal perjuangan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Banyuwangi,“ ucap Yusieni di hadapan rapat paripurna.

pasang iklan_rev3

Selanjutnya dari hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 implikasinya tidak mengubah nilai nominal besarnya realisasi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pendapatan Daerah tahun 2018 terealisasi sebesar Rp. 2,9 triliun atau 96,30 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,1 triliun.

Belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp. 2,7 triliun atau 93,91 persen dari target sebesar Rp. 2,9 triliun. Dari pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 257 miliar atau 100,05 persen dari target sebesar Rp. 256 miliar.  Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 435,9 miliar atau 99,60 persen dari target sebesar Rp. 437,7 miliar.

“Jumlah pembiayaan netto sebesar minus 178 miliar, sehingga SILPA untuk tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 65 miliar, yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto,“ jelas Yusieni.

Sementara itu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi yang telah menetapkan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga ke depan kita dapat melaksanakan APBD lebih baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,“ pungkas Bupati Anas. (adv.hmsdprdbwi/ful)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.