Surabaya, ArahJatim.com – Pengajuan pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan oleh Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan. Ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.
“Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam,” kata Irvan saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu (9/6/2021).
Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.
“Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat,” jelas Irvan.
Sementara itu perwakilan Paguyuban Warkop Surabaya mengaku pertemuan bersama tiga pilar setelah berjam-jam beraudiensi, pertemuan itu buntu dan tidak menghasilkan titik temu. Harapan pengusaha warkop untuk mendapatkan relaksasi jam malam pupus.
“Hasilnya ya begitu itu, tidak ada titik temu. Satgas hanya melibatkan pakar kesehatan, tidak melibatkan pakar ekonomi. Padahal yang kita perjuangkan dari sisi ekonomi. Nah itu tidak berimbang dalam hal ini pihak Pemkot,” ujar Ketua Paguyuban Warung Kopi Surabaya Husin Ghozali .
Pria yang akrab disapa Cak Cong ini mengatakan dalam pertemuan dengan Pemkot Surabaya, paguyuban warung kopi dibenturkan oleh Satgas Covid-19 dalam kerangka kesehatan dan tidak ada solusi untuk pertumbuhan ekonomi bagi para pedagang warung kopi.
Dengan tidak ada hasil memberikan solusi yang terbaik, Cak Cong menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan konsolidasi dengan para pemilik warung kopi yang tergabung di paguyuban untuk menyuarakan tuntutan ke Pemkot Surabaya.
“Tuntutan kita tetap sama, merelaksasi jam malam ini, agar meringankan beban kegiatan usaha di malam hari, dan juga penindakan secara humanis terkait razia protokol kesehatan,” ujar Cak Cong.
Selain itu, mereka juga meminta Pemkot Surabaya meniadakan sanksi administratif berupa denda kepada para pemilik warkop. Dengan penindakan denda administratif tersebut akan meringankan nasib para pemilik warkop yang terdampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
“Semua pemilik warkop yang tergabung dalam paguyuban, ke depan kita akan melaksanakan aksi, rencana berjualan di balai kota. Kita tidak akan main-main. Kita serius dalam hal ini. Karena ini urusan perut dari semua lapisan, ownernya, karyawan, mitra kami, yang setor gorengan itu nanti akan terlibat,” pungkasnya. (aj1)











