Surabaya, ArahJatim.com – Vonis majelis hakim kepada terdakwa Sodikin dalam kasus korupsi BOP Bojonegoro yang menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara dianggap tidak cukup bijak oleh penasihat hukum terdakwa, Pinto Utomo.
Menurutnya pertimbangan majelis hakim ngawur. Pasalnya fakta selama persidangan tidak begitu diperhatikan, malahan merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Jujur saya kecewa dengan putusan kali ini. Bagaimana mungkin bisa diputus seperti itu, padahal fakta persidangan mengatakan hal yang sebenarnya,” kata Pinto Utomo, Rabu (27/4).
Pinto mengatakan, fakta selama persidangan, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan jika kejadian yang sebenarnya tidak seperti yang tertulis dalam dakwaan.
“Itu kan mereka para saksi mengaku ditekan, diintimdasi. Ko bisa tidak diperhatikan,” ujarnya.
Ia pun kembali menyayangkan jalannya persidangan yang selama ini digelar. “Untuk apa ada persidangan lama-lama. Tapi, tidak mempertimbangkan fakta persidangan sama sekali. Saya tidak tau apa pertimbangan hakim dalam memberi putusan ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Pinto pun mengaku akan mengambil upaya hukum banding.
Ia beranggapan jika kliennya tidaklah salah. Tidak ada sepersen pun uang yang diambil terdakwa.
“Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Dan kami akan terus mengejar keadilan untuk klien saya,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil putusan majelis hakim, Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kasi Intelijen Edward Naibaho mengatakan tetap menghormati hasilnya putusan tersebut.
“Atas Putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan Pidana Penjara selama 4 Tahun Penjara, Tentu kami menghormati Putusan yang diputus oleh Majelis Hakim tersebut,” katanya melalui sambungan telepon.
Namun terkait putusan tersebut pihaknya menganggap itu belum cukup lantaran tuntutan yang diajukan beberapa waktu silam 7 tahun penjara.
“Menurut kami selaku penuntut umum belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, dan jauh dari tuntutan pidana yang kami ajukan selama 7 tahun penjara,” bebernya.
Selain itu Edward menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan saat masa pandemi Covid-19.
“Oleh karena alasan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.












