Malang, ArahJatim.com – Lanjutan sidang Bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) diwarnai dengan perdebatan. Itu setelah kehadiran Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam persidangan, serta penolakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) saat persidangan.
Sidang kali ini dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh dua saksi yang mengaku korban dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bos SPI.
Seusai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan jika kedua saksi yang dihadirkan kali ini memberikan kesaksian dengan lancar.
Namun, kata Jeffry, kedua saksi tersebut memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Tapi, ketika kami dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP tersebut, saksi baru membenarkan sesuai yang tertulis di BAP itu,” tambahnya.
Karena itu, ia menegaskan kalau korban tidak konsisten. “Ketidak konsistenan itu adalah perbedaan antara BAP dan keterangan korban di persidangan berbeda. Tidak ada yang sama. Setelah kita kejar, ya korban itu kebingungan buat menjawab,” ungkapnya.
Jeffry juga menerangkan jika korbannya hanya satu. Selama ini, yang beredar korbannya sampai puluhan orang.
“Itu tidak benar. Sampai saat ini juga kami berkeyakinan kalau tindakan pencabulan itu tidak ada. Karena, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan ke arah tuduhan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Yogi Sudarsono mengatakan, semua keterangan saksi korban itu yang dihadirkan dalam persidangan itu sudah sesuai dengan BAP.
“Tidak ada yang berbeda. Sudah sesuai semua mas,” ungkapnya.










