Lumajang, ArahJatim.com – Kasus Tabrak Lari kembali terjadi, kali ini Tumina (40) Warga Dusun Blok Pinang, Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang menjadi korban tabrak lari di Jalan Nasional, Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang Lumajang, Kamis (09/09/2021).
Tidak ada yang tahu persis saat kejadian, perempuan berusia 40 tahun ini ditemukan warga dalam kondisi tewas mengenaskan, bahkan, sebagian tubuh korban hancur akibat benturan, diduga saat itu korban tengah perjalanan pulang dari ladangnya sebelum akhirnya ditemukan tewas.
“Tadi saya terima telpon, katanya kakak sudah meninggal ditabrak,” ungkap Ladi, Adik Korban saat dikofirmasi ArahJatim.com.
Tim Unit Laka, Satlantas Polres Lumajang yang mendapatkan informasi langsung mendatangi lokasi kejadian, selain melakukan olah TKP, Polisi juga langsung mengevakuasi mayat korban ke Rumah Sakit Umum dr. Haryoto Lumajang.
Meski minim saksi, namun polisi menduga korban ditabrak kendaraan berat yang melaju dari arah utara menuju ke selatan.
“Hasil olah TKP, kemungkinan korban ini ditabrak oleh kendaraan besar yang dari arah utara,” jelas AIPDA Suprastyanto, petugas piket Laka Satlantas Polres Lumajang.
Polisi berencana akan memeriksa sejumlah rekaman kamera CCTV yang tak jauh dari lokasi, untuk mengungkap pelaku tabrak lari ini. “Mungkin nanti kami akan mencari petunjuk dari CCTV yang tak jauh dari lokasi ini,” tambahnya.
Kini kasus tabrak lari ini ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Lumajang, pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara. (Rokhmad)












