Kediri, ArahJatim.com – Konflik hukum antara dua perusahaan pengembang di Kediri memasuki babak baru. PT Sekar Pamenang (SP) secara resmi melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS), pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo, ke Polres Kediri atas dugaan perusakan dan penguasaan tanpa izin bangunan Marketing Gallery.
Laporan ini menambah panjang daftar perseteruan keduanya yang sebelumnya sudah terlibat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Dugaan Perusakan Rumah Kunci dan Penguasaan Bangunan
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, SH, menyatakan bahwa laporan kepolisian tersebut didasari atas tindakan sepihak dari pihak PT MSS yang diduga mengganti rumah kunci bangunan Marketing Gallery.
”Kami telah resmi melayangkan laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pihak PT MSS diduga kuat secara sengaja mengganti rumah kunci bangunan Marketing Gallery, yang mengakibatkan klien kami kehilangan akses masuk ke lokasi tersebut. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh pihak berwajib berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/10/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 9 Januari 2026,” urai Bagus Wibowo kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Padahal, menurut Bagus, di dalam bangunan tersebut masih terdapat berbagai aset milik PT SP, mulai dari perangkat AC hingga peralatan kantor lainnya yang digunakan untuk operasional penjualan unit di Griya Keraton Sambirejo.
Kejanggalan Surat Permintaan Kunci
Ada poin menarik dalam kronologi ini. Bagus mengungkapkan bahwa setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri mulai bergerak, pihak PT MSS sempat mengirimkan surat kepada kliennya.
”Pihak PT MSS mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 yang isinya justru meminta kunci kepada PT SP. Ini terjadi setelah adanya panggilan dari penyidik,” tambahnya.
Akses Media Sosial Pemasaran Turut Dibajak?
Tak hanya persoalan fisik bangunan, PT Sekar Pamenang juga menyoroti dugaan sabotase digital. Pihak terlapor diduga kuat telah mengganti kata sandi (password) akun media sosial resmi yang digunakan untuk memasarkan unit-unit rumah di proyek tersebut.
”Akun media sosial ini adalah aset vital untuk sarana pemasaran dan penjualan kapling rumah. Tindakan mengganti password secara sepihak ini juga kami duga sebagai bentuk tindak pidana,” tegas Bagus.
Tumpang Tindih dengan Perkara Perdata
Hingga saat ini, proses hukum di Polres Kediri dilaporkan berjalan lancar dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak pelapor. Namun, di sisi lain, kedua belah pihak juga tengah bersitegang di meja hijau.
Diketahui, PT MSS sebelumnya telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Sekar Pamenang dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di PN Kabupaten Kediri. Saat ini, perkara gugatan tersebut masih dalam tahap proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kediri, mengingat sengketa antara pengembang dan mitra pemasaran seringkali berdampak pada kepastian konsumen atau pembeli unit di perumahan terkait.
Sementara itu PT MMS belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (das)











