Gugatan ‘Bom Waktu’ di Kediri: Pengembang Griya Keraton Diduga Manipulasi Pajak dan Tipu Publik dengan Fasum Mangkrak!

oleh -
oleh

​Kediri, ArahJatim.com – Sengketa besar melanda proyek perumahan Griya Keraton Sambirejo, setelah PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MSS) resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap mitra kerjanya, PT Sekar Pamenang. Gugatan ini menyoroti dugaan manipulasi pajak, infrastruktur (Fasum-Fasos) yang mangkrak, dan menyeret puluhan pihak, termasuk bank dan instansi pemerintah.

​Kuasa Hukum PT MSS, Imam Mohklas, dalam sidang perdana menguraikan bahwa PT Sekar Pamenang diduga melakukan wanprestasi yang merugikan publik dan negara, dengan estimasi kerugian Fasum-Fasos mencapai Rp 2,067 Miliar dan kekurangan Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp 52 Juta.

Fasum Mangkrak dan Pajak Fiktif Jadi Sorotan Utama

pasang iklan_rev3

​PT MSS menuntut agar PT Sekar Pamenang dihukum untuk membongkar dan membangun ulang seluruh fasilitas umum yang cacat, seperti gorong-gorong dan IPAL komunal, yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan Perjanjian Kerja Sama. Kegagalan ini dianggap sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Kediri karena sertifikat Fasum-Fasos telah diserahkan atas nama Pemkab.

​Di sisi lain, dugaan manipulasi pajak muncul karena adanya perbedaan antara harga jual riil kepada konsumen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). 

Indikasi adanya kerugian negara ini membuat PT MSS secara khusus menarik Kejaksaan sebagai pihak agar kasus ini diselidiki sebagai potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pencucian Uang (TPPU).

Tanggapan Notaris Erny Setiawan

​Notaris Erny Setiawan, yang menangani proses legalisasi proyek tersebut dan termasuk salah satu pihak yang ditarik dalam gugatan, memilih bersikap pasif terkait persidangan.

​Meskipun tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar, Notaris Erny Setiawan memberikan pernyataan singkat:

​”Untuk perkara saat ini saya serahkan ke pengacara yang statemen dari pihak lawyer saya. Untuk hari ini tidak hadir di pengadilan, tapi saya nanti akan ngikut saja dari putusan pengadilan.”

Sidang Ditunda, Puluhan Pihak Termasuk Bank Terseret

​Gugatan ini dikenal sangat kompleks karena total melibatkan hingga 30 pihak, di antaranya:

  • ​Pemerintah dan Pajak: Dispenda, Perkim, BPN, Ditjen Pajak, dan Pemkab Kediri.
  • Lembaga Keuangan: Bank pemberi KPR kepada konsumen (BTN, BSI, Bank Mandiri, BNI, dan BRI).
  • Kejaksaan: Ditarik sebagai pihak untuk melakukan pengawasan hukum publik.

​Persidangan hari ini harus ditunda hingga 3 Desember karena banyak pihak yang dipanggil, termasuk Notaris Erny Setiawan dan instansi pemerintah daerah, tidak memenuhi panggilan sidang. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.