Banyuwangi, ArahJatim.com – Kasus yang satu ini mungkin bisa menjadi pembelajaran bagi kita agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Lantaran diduga menyebarkan berita hoax tentang adanya kasus penculikan anak, tiga ibu rumah tangga diciduk Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa (25/2/2020) sore.
Ketiganya adalah RF, TF dan AR, warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri dan Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Mereka ditangkap polisi karena terbukti telah menyebarluaskan video hoax tentang penculikan anak yang seakan-akan telah terjadi di Banyuwangi.
Kasus ini berawal dari adanya informasi berupa video tentang penculikan anak di grup Whatsapp (WA) wali murid salah satu sekolah. Kemudian video diunggah ke media sosial Facebook dengan penambahan narasi yang seolah-olah video itu terjadi di Banyuwangi.
Informasi itu semakin membentuk narasi menjadi kabar penculikan anak, dan meresahkan warga hingga akhirnya membuat polisi langsung bertindak. Setelah ditelusuri tim cyber Satreskrim, video berdurasi 2 menit 11 detik yang viral tersebut bukanlah terjadi di Banyuwangi, tetapi merupakan video dugaan penculikan yang terjadi di Kabupaten Kediri.
“Kita menyimpulkan dari hasil gelar perkara bahwa berita ini benar merupakan berita hoax. Tiga pelaku yang kami amankan ini setelah kami periksa ternyata tidak mengetahui tentang kebenaran video tersebut,” ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa screenshot unggahan video di media sosial dan tiga unit handphone milik ketiga pelaku.
“Berita itu berita hoax ya ternyata. Untuk itu saya mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat yang telah membaca postingan saya dan membuat resah masyarakat utamanya wali murid,” kata AR, salah satu pelaku penyebar berita hoax kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 28 junto Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tegas Kapolresta Banyuwangi. (ful)










