Banyuwangi, ArahJatim.com – Pabrik rumahan pembuatan miras oplosan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, digerebek Tim Buser Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kamis (23/1/2020) siang. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan liter miras siap edar campuran etanol dan air sumur yang dikemas rapi ke dalam 750 botol air mineral.
Selain mengamankan ratusan liter miras oplosan, polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan GE warga Kecamatan Muncar dan Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda. Satu pelaku sebagai pembuat, sedangkan satu pelaku lainnya bertindak sebagai pengedar miras oplosan.
Miras oplosan berkandungan alkohol murni yang biasa digunakan untuk pembersih luka tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan harga Rp 25 ribu per botolnya. Dari hasil penjualan, kedua pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah setiap kali berproduksi.
Untuk membuat miras oplosan, pelaku cukup mengoplos 12 liter etanol yang dibelinya dari Surabaya dengan 17 liter air sumur ke dalam sebuah jerigen untuk kemudian diecer ke dalam botol-botol kecil bertutup merah yang telah disediakan.
āIni bukan miras jenis arak, tapi isinya hanya etanol dan air sumur saja. Pelaku memproduksi ini hanya dengan cara mencampurkan begitu saja. Untuk melakukan tester apakah miras ini sudah layak jual apa belum, pelaku juga hanya mencicipinya saja. Kalau dirasa kurang keras, pelaku menambahkan bahan baku etanolnya. Kalau mau agak soft rasanya dia tambahkan air sumur,ā terang Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi didampingi Wakapolresta AKBP Kusumo Wahyu di hadapan wartawan.

Kapolresta menambahkan, miras oplosan hasil produksi dua pelaku ini dinilai sangat berbahaya dan beresiko menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya lantaran tingginya kandungan alkohol di dalamnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan minuman keras tanpa izin dengan ancaman hukuman 15 tahun, subsider Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
āMiras ini sangatlah berbahaya, bisa mematikan. Kedua pelaku sudah kami amankan juga. Penggerebekan ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan tindakan kedua pelaku,ā pungkas Kapolresta. (ful)










