Bangkalan, ArahJatim.com – Kegiatan pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum pada tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan menggandeng mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Kegiatan itu sebagai sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai. Bea Cukai Madura diajak sebagai narasumber untuk memberikan edukasi dalam kegiatan tersebut pada Senin, 29 Mei 2023 di fakultas hukum kampus UTM.
Sekretaris Satpol PP Bangkalan, M. Hasbullah menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Tak hanya itu, Dekan Fakultas Hukum Dr Erma Rusdiana SH. MH dan Sekretariat DBHCHT Bagian Perekonomian Zainal Alim dan Bea Cukai Madura Tesyar Pratama.
Hasbullah menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengikuti sosialisasi secara tertib dan selalu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena hal tersebut menjadi kesepatakan bersama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Materi utama terkait ketentuan cukai disampaikan langsung oleh pihak Bea Cukai Madura yang kali ini diwakili oleh Fungsional Humas Bea Cukai, Tesyar Pratama. Menurutnya, sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, bahwa salah satu barang kena cukai adalah rokok. Rokok menjadi komoditi terbesar di Madura sehingga masyarakatnya perlu mengetahui ketentuan cukai pada rokok.
“Barang kena cukai merupakan barang yang diawasi dan dikendalikan peredaran hingga konsuminya di masyarakat. Berbeda dengan barang-barang yang dilarang di Indonesia seperti narkoba dan sejenisnya”. Ungkap Tesar dalam pemaparannya.
Seluruh peserta yang hadir menerima dengan baik akan materi yang telah disampaikan. Harapannya informasi terkait ketentuan cukai khususnya pada rokok dapat terus disebarluaskan kepada masyarakat sekitarnya agar bersama dapat membangun Indonesia yang lebih baik lagi.
“Mahasiswa sebagai agen perubahan, diharapkan mampu memberikan pemahaman langsung pada masyarakat. Menyangkut pelanggaran hukum dan ketentuan cukai terkait pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai,” harapnya. (rid/fik)











