Lumajang, ArahJatim.com – Gerakan pemberantasan rokok ilegal makin gencar dilakukan oleh Petugas Gabungan dari Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang. Kali ini, petugas berhasil menyita 5000 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah toko kelontong, Rabu (30/11/2022).
“Yang kami lakukan razia di 20 kecamatan mas, dan ditemukan lebih dari 5000 batang rokok tanpa pita cukai,” ungkap Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik saat dikonfirmasi ArahJatim.com.
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa sebaran terbanyak rokok ilegal berada di wilayah Kecamatan Pasrujambe.
“Yang banyak di Pasrujambe mas, ada 40 merk lebih (rokok) yang ilegal,” tambahnya.
Selain menyita rokok, petugas juga melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang dengan sengaja menjual rokok yang tanpa pita cukai. “Pemilik warung masih kita lakukan pembinaan,” pungkasnya.
Selain melakukan razia, petugas juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang kaki lima agar turut membantu menekan peredaran rokok ilegal.
“Harapan kami masyarakat bisa sadar jika menjual rokok ilegal itu melanggar (peraturan),” terang Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan. (adv-rokhmad)