Bangkalan, ArahJatim.com – Pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai terus digalakkan. Kali ini, satgas gabungan kabupaten Bangkalan bersama Bea dan Cukai Pamekasan melaksanakan operasi rokok ilegal di pasar Arosbaya, Selasa (16/5/2023). Tak hanya itu, operasi pasar sekaligus sebagai bentuk sosialisasi mencegah peredaran Barang Kena cukai (BKC) ilegal.
Satgas gabungan terdiri dari anggota Kodim 0829/Bangkalan, anggota SUBDENPOM V/4-4, anggota Sat Shabara Polres Bangkalan, Intelkam, Bea dan Cukai Madura, Bagian Perekonomian Setkab Bangkalan dan anggota Satpol PP kabupaten Bangkalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan, dalam Operasi pasar bersama Barang Kena cukai (BKC) ilegal ini, pihaknya membantu Bea dan Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal di kabupaten Bangkalan.
“Kita membantu Bea dan Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dan mari kita bersama sama memerangi peredaran rokok ilegal ini, ” jelas Rudi.
Dia menerangkan, siapapun yang menjual rokok ilegal ini jelas telah melanggar peraturan UUD No 39 tahun 2007 pasal 50 dan pasal 54 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Dia menyebut, dalam operasi yang digelar di pasar Arosbaya, tim Satgas menyita rokok non cukai dari berbagai merk dari toko toko besar yang ada di depan pasar Arosbaya.
“Tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya HJS, Luffman,Ys Pro Mild, Tali Jaya dan Turbo,” terangnya.
Menurutnya, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Rokoknya kita amankan, dan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi Form berita acara, ” ungkapnya. (rid/fik).










