Libatkan Peran Masyarakat, Satpol PP Lumajang Berhasil Tekan Peredaran Rokok Illegal di Lumajang

oleh -
oleh

Lumajang, ArahJatim.com – Upaya pemberantasan peredaran Rokok Illegal terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, termasuk diantaranya oleh Satuan Polsi Pamog Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi mengungkapkan dibalik operasi peredagan rokok illegal di di sejumlah tokok kelontng tak lepas dari peran serta masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam melaporkan adanya peredaran rokok illegal dan informasi itulah uang membantu kami dalam melakukan operasi,” ungkap Enny, sapaan akrab Kabid GakdaSatpol PP Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Jumat siang (27/09/2024).

pasang iklan_rev3

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika dalam kurun waktu Sembilan bulan ini, Satpol PP Lumajang telah melakukan operasi peredaran rokok illegal lebih dari 70 kali.

“Alhamdulillah kita sudah melakukan operasi gabungan di 70 titik, dan itu dasarnya informasi masyarakat”, tambahnya.

Sebagaimana diketahui, peredaran rokok illegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam pasal 54 mengatur pengedar rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara dan denda.

“Selain membahayakan Kesehatan, pengedar rokok illegal dapat dikenai pidana penjara sampai 5 tahun”, pungkasnya.
Penulis: Rokhmad

No More Posts Available.

No more pages to load.