Blitar, ArahJatim.com – Lantaran tempat relokasi yang dijanjikan Pemkot Blitar tidak jelas, puluhan eks pedagang kaki lima (PKL) Jl. Mastrip, Kota Blitar mengancam akan membangun tempat berjualan lagi di Jl. Mastrip. Pedagang memasang spanduk di Jl. Mastrip dengan tulisan “tempat relokasi sementara pedagang eks Mastrip”.
Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan, langkah pedagang membuat tempat berjualan lagi di Jl. Mastrip merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemkot Blitar. Selama ini, Pemkot Blitar hanya berjanji soal tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip. Padahal, perwakilan eks PKL Mastrip sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso.
“Di dalam pertemuan itu, Wawali sudah menunjuk tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip di lapangan SMAN 1, Jl. Kalimantan.Tapi sampai sekarang belum jelas kapan pindahnya,” kata Adi Santoso.
Dikatakannya, langkah pedagang membuat tempat berjualan lagi di Jl. Mastrip juga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim PTUN memenangkan gugatan pedagang soal penggusuran kios PKL di Jl. Mastrip. Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum.
Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding. Pemkot Blitar menyatakan banding terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.
Salah-satu eks pedagang Mastrip, Anang Sungkono mengaku, para pedagang menunggu tempat relokasi dari Pemkot Blitar. Setelah penggusuran, para eks PKL Mastrip berpencar untuk berjualan. Sebagian menyewa ruko di Jl. Mastrip dan sebagian lagi pindah ke tempat lain.
Anang memilih pindah ke Jl. Kalimantan. Dia menyewa kios di Jl. Kalimantan karena uang sewanya lebih murah. Sebelumnya Anang memiliki kios potong rambut di Jl. Mastrip.
“Kalau sewa ruko di Jl. Mastrip saya tidak kuat, sewanya Rp 25 juta per tahun. Kalau di Jl. Kalimantan hanya Rp 7,5 juta per tahun”, katanya.
Sekadar diketahui, Pemkot Blitar menggusur kios PKL di Jl. Mastrip pada awal Januari 2017. Pemkot mengeluarkan surat perintah ke Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penertiban pedagang kaki lima Jl. Mastrip Kota Blitar. Ada 78 kios milik PKL di Jl. Mastrip yang digusur. Penggusuran sejumlah kios PKL itu untuk pelebaran jalan di lokasi tersebut. (mua)