Kediri, ArahJatim.com — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo, Kediri resmi menelurkan sejumlah rekomendasi krusial terkait amandemen AD/ART. Dua isu yang paling menyita perhatian publik adalah wacana penghapusan sistem pemilihan langsung one man one vote untuk posisi Ketua Umum PBNU serta aturan rangkap jabatan bagi menteri.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, mengungkapkan bahwa usulan-usulan ini lahir dari dinamika yang berkembang di tingkat Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC). Semua rekomendasi ini akan dibawa dan diputuskan secara final pada Muktamar NU ke-35, Agustus 2026 mendatang.
Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketum: Memperkuat Peran Ahwa
Dalam format yang diusulkan di forum Ploso ini, pemilihan Ketua Umum PBNU ke depan tidak lagi menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (one man one vote) oleh seluruh utusan daerah di arena Muktamar.
- Mekanisme Baru: PC dan PW dapat mengusulkan lebih dari satu nama kader terbaik (misalnya hingga lima nama).
- Musyawarah Mufakat: Nama-nama calon ketua umum tersebut kemudian diserahkan kepada tim Ahlu Halli wal Aqdi (Ahwa) yang beranggotakan sembilan ulama senior beserta Rais Aam terpilih.
- Keputusan Akhir: Tim Ahwa dan Rais Aam yang akan bermusyawarah untuk menunjuk dan menetapkan Ketua Umum PBNU.
”Konsepnya adalah memastikan orang yang memilih memiliki kapasitas, dan orang yang dipilih benar-benar layak. Pendekatannya tidak mesti one man one vote,” ujar Mohammad Nuh saat memberikan keterangan di komplek pesantren Ploso. Namun, ia menambahkan bahwa opsi bertahan pada sistem lama juga tetap diakomodasi sebagai pembanding di Muktamar nanti.
Alotnya Perdebatan Soal Rangkap Jabatan Menteri
Selain sistem pemilihan, regulasi mengenai keterlibatan pengurus NU di ranah politik praktis kembali diperketat. NU menegaskan sikap menolak rangkap jabatan untuk posisi eksekutif dan legislatif hasil pemilu.
”Untuk jabatan Gubernur, Presiden, Bupati, Wali Kota, maupun anggota dewan, semua sepakat bulat: Pengurus NU harus mundur jika mencalonkan diri atau menjabat,” tegas Mohammad Nuh.
Namun, pengecualian perdebatan terjadi pada posisi Menteri. Sebagian peserta Konbes menilai menteri bukanlah jabatan politik hasil eleksi (pemilu langsung), melainkan jabatan penunjukan teknokratis oleh presiden. Karena adanya dua pandangan yang sama-sama kuat, status jabatan menteri ini akan didebatkan ulang dan diputuskan di forum Muktamar. (das)










