Surabaya, ArahJatim.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mendatangi Kantor Gubernur Jatim, Kamis (23/6). Kedatangan massa bertujuan untuk meminta kejelasan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa perihal kesehatan untuk masyarakat miskin.
Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomer 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur, massa menuntut agar pergub yang baru disahkan itu untuk dihapus.
“Alasannya, pergub itu sangat merugikan masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun. Maka dari itu kami datang ke sini,” ujar Korlap Aksi, Muhyi, Kamis (23/6).
Selama ini, kata Muhyi, pendataan yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal (DTKS) masih sangat lemah. Hal ini yang menyebabkan masyarakat tak terurus.
Ini berimbas pada gagalnya masyarakat dimasukkan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berwujud BPJS Kesehatan. Ujung-ujungnya kartu tidak bisa digunakan.
“Sementara masih banyak masyarakat miskin yang tidak masuk DTKS, dikarenakan proses ke DTKS kemudian integrasi JKN yang terlalu lama,” ujarnya.
Menyoal lamanya proses integrasi dari DTKS ke JKN, Muhyi berharap pemerintah dapat memberikan solusi lain agar kesehatan masyarakat terjamin.
“Nyawa masyarakat digantungkan ke aplikasi yang belum maksimal, dan tidak ada alternatif lain di luar aplikasi ketika aplikasi eror atau sedang ada perbaikan,” katanya melanjutkan.
Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 itu merujuk pada Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Isinya pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS.
Selain itu Permendagri mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional, guna terselenggaranya jaminan bagi seluruh penduduk. Hal l ini yang dirasa memberatkan rakyat miskin karena mereka belum masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).











