Banyuwangi, ArahJatim.com – Ratusan orang dari salah satu perguruan silat di Banyuwangi, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (30/9/2019) sore. Mereka menuntut pembebasan dua rekan mereka yang ditahan Kejaksaan lantaran terlibat aksi cukur rambut secara paksa terhadap beberapa siswa SDN 2 Patoman, bulan Maret lalu.
Sambil membawa atribut perguruan silat, massa yang datang dari berbagai Kecamatan tersebut awalnya mencoba merangsek masuk ke gedung Kejaksaan. Namun polisi menghadang untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Hanya perwakilan massa yang diizinkan masuk gedung Kejaksaan guna menyampaikan keinginannya.
Meskipun berjalan tertib, aksi geruduk kantor Kejaksaan ini sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Jaksa Agung Suprapto tersendat.
Melalui kuasa hukumnya, massa mengaku datang di Kejari selain untuk mengajukan surat penangguhan perkara terhadap dua rekan mereka atas nama Jaka Samudra dan Rizki Maulana. Mereka juga keberatan dengan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut versi kuasa hukum, dua anggota perguruan silat yang ditahan itu melakukan aksi cukur rambut terhadap siswa atas perintah oknum guru honorer SDN 2 Patoman yang bernama Arya. Selain memerintahkan mencukur rambut siswa-siswa SDN 2 Patoman, oknum guru honorer tersebut juga menyediakan alat cukurnya.
”Salah satu saudara kami yakni Jaka adalah teman SMP dari oknum guru honorer bernama Arya. Saudara kami itu memang diminta untuk melatih silat pada ekstrakurikuler silat. Soal pencukuran rambut, sebenarnya dua saudara kami itu tidak mengetahui kalau hal tersebut akan berakibat hukum. Sebab yang merintah mereka mencukur ya Arya itu, Arya juga yang menyediakan alat cukurnya,” kata Zaenal Aris Masruchi, Kuasa Hukum PSHT.
Setelah ditemui oleh pihak Kejaksaan dan diberikan penjelasan bahwa kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, ratusan massa langsung membubarkan diri.
“Per tanggal 30 September 2019 kami sudah melakukan pelimpahan perkara ke PN Banyuwangi. Jadi otomatis segala bentuk penanganan perkara beralih ke PN Banyuwangi. Kami di sini memfasilitasi teman-teman PSHT itu untuk penangguhan penahanan di PN Banyuwangi. Kalau soal pasal 170 KUHP itu sudah jelas secara yuridis. Jadi penahanannya bukan lagi dari Kejaksaan, tapi sekarang sudah menjadi kewenangan pihak Pengadilan,” jelas Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar.
Sekedar diketahui, kasus tersebut berawal dari beberapa orang tua siswa yang tidak terima anaknya dicukur secara paksa oleh beberapa oknum pengajar di SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Maret lalu. Setelah laporan diterima, pihak Polsek Rogojampi yang menangani kasus tersebut menetapkan tiga tersangka yakni Arya sang guru honorer, serta Jaka dan Rizki sang pengajar ekstra kurikuler silat. Mereka dijerat pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak juncto pasal 64. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Polsek tidak melakukan penahanan.
Setelah melewati tahap dua pemeriksaan di Kejaksaan, ternyata kasus ini dianggap memenuhi unsur pasal 170 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan penahanan kepada tiga tersangka. (ful)











