Surabaya, ArahJatim.com – Pekan lalu, publik diramaikan oleh kabar dugaan penganiayaan terhadap advokat magang, Matthew Glladen yang pada kala itu sedang mendampingi klien dari kantor hukumnya di Apartemen Purimas Surabaya.
Menyikapinya, DPC Peradi Surabaya melayangkan laporan ke Polda Jatim yang seiring berjalannya waktu kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juni 2022.
Berbagai respon datang menyikapi laporan atas dugaan penganiayaan tersebut. Terbaru, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) turut menaruh sikap dengan menyayangkan aksi peremanisme yang terjadi di apartemen itu.
“Yang kita soroti itu pada penganiayaan atau pemukulannya. Kita menghindari premanisme, khususnya di Jawa Timur,” kata pembina PPJT, Ahmad Sodiq, Sabtu (25/6).
Pernyataan terbaru dari berbagai pihak mengenai lambannya surat pelimpahan kasus penganiayaan itu ke pihak Polrestabes Surabaya oleh Polda Jatim, Sodiq menyebut jika kasus ini butuh kepastian hukum.
“Kita tidak sedang membahas siapa yang salah dan siapa yang benar. Kita menggarisbawahi pada kasus ini butuh kepastian hukum, bukan kebenaran hukum,” katanya.
Dirinya bersama anggota PPJT yang lain berharap dalam kasus ini pihak kepolisian segera bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku. Dalam kasus Matthew Gladder misalnya. Bukti yang ada bisa menjadi landsan bagi polisi untuk segera menetapkan tersangka.
“Segera dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jika pada akhirnya nanti terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, Sodiq mengatakan itu menjadi salah satu alternatif yang bisa diambil agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
“Yang jelas kita tidak terlalu intervensi kasus tersebut. Itu ranah kepolisian. Kalau memang pihak kepolisian serius menangani perkara ini, seharusnya segera ditindaklanjuti. Apalagi di sini yang menjadi korban kebetulan adalah advokat,” pungkasnya.











