Tulungagung, Arahjatim.com – Setelah kejadian “geger selatan” akibat ulah oknum dari kelompok perguruan silat, akhirnya tim reskim polres berhasil menangkap pelaku, yang mengeroyok polisi saat pengamanan acara sah-sahan perguruan silat di wilayah kecamatan pakel Tulungagung.
Data yang diberikan polres, saat press rilis di Mapolres, Senen, 22/9/2025, dari pelaku yang diperkirakan ada sepuluhan orang, polisi masih mengamankan satu orang, yang masih berusia kisaran 20 tahun. Pelaku pria itu juga terdata sebagai pelaku kejahatan yang sama sekitar setahun yang lalu.
Kapolres Tulungagung, melalui kasat Reskrim polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin 22/09/2025,menjelaskan kronologisnya kepada awak media.
” Pelaku yang diamankan adalah berinisial AF (20) seorang pemuda asal Desa Bolorejo Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Salah satu petugas kepolisian (IPTU Muhtar) lengkap dengan seragam korpnya, yang saat itu berusaha melerai justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum dari rombongan perguruan silat, yang sedang bermasalah dengan masyarakat sekitar jalan yang dilaluinya. Korban akhirnya mendapatkan pukulan berkali kali sampai harus mendapatkan perawatan ” ungkap kasat Mbois ( sebutan kasat Ryo ).
Ditambahkan dari kasus itu dikembangkan penyidikan, dan akhirnya ditangkaplah ( AF ).Untuk pelaku lain saat ini polres Tulungagung masih melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku AF bakal dikenakan pasal 214 Jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling lama yait 7 tahun penjara.(don.1)