Tulungagung, Arahjatim.com – Secara resmi polres Tulungagung menyampaikan hasil penanganan dugaan korupsi oleh kepala desa Kradinan kecamatan Pagerwojo Tulungagung. Kegiatan Kamis 24/4/2025 ini adalah penyampaian kepada publik terkait hasil dari penanganan itu.
Seperti diketahui sebelumnya polisi telah melakukan kegiatan Sodik ini sejak tahun 2022. Dari hasil itu ,awal mulai dilakukan karena kades melakukan dugaan tindak pidana korupsi DD kisaran 3M. Hal ini dimulai ketika desa Kradinan mendapatkan alokasi anggaran di tahun 2021 kisaran 2M lebih dan di tahun berikutnya kisaran 1M. Ketika dilakukan penyidikan awal, di desa tersebut ada dana kisaran 3M.
Dari hasil temuan awal, memang kades ( ES.60 ) bersekongkol dengan bagian keuangan desa telah melakukan pencairan kisaran 1M. Ditemukan oleh penyidik, dari dana cairan itu, kisaran 700 juta rupiah penggunaanya patut dipertanyakan, dan tidak ditunjang pendukung yang Syah. Dari hal itulah akhirnya polisi terus berupaya mengungkap, dan benar adanya , penggunaan dana yang dilakukan kedes bersama bagian keuangan itu diduga dilakukan tindakan koruptif. Hal ini bisa ditemukan polisi, termasuk penggunaan dana secara Abal Abal, alias bodong.
Dari temuan polisi, akhirnya ditetapkan dua orang yang diduga melakukan tindakan koruptif, yakni ES, selaku kepala desa aktif, dan WJ,( 45), yang sampai saat ini sudah dinyatakan DPO ( buron ).
Untuk kegiatan pres rilis dipolres Kamis 24/4/2025, hanya satu orang yang dihadirkan, yakni ES tanpa kehadiran WJ, karena belum tertangkap.
Kapolres Tulungagung, AKBP Moh. Taat Resdi, memimpin langsung jumpa media di Mapolres tersebut.
” Ini adalah hasil ungkap kita terkait perkara dugaan korupsi Dana desa yang dilakukan kepala desa Kradinan kecamatan Pagerwojo, sejak hal ini kita tangani mulai 2020 hingga kini. Adapun hasilnya seorang kepala desa yang masih aktif dan seorang bagian keuangan desa yang statusnya menjadi tersangka. Namun ternyata salah seorang yang menjabat bagian keuangan itu kabur dan sudah kami nyatakan DPO “, ungkap Kapolres dihadapan media, termasuk Arahjatim com.
Sementara kasat Reskrim Ryo Pradana, melengkapi secara tehnis , termasuk bagaimana polisi bertindak sehingga tersangkanya bisa diidentifikasi, walau salah seorang diantara mereka ada yang kabur.
” Untuk tehnisnya secara garis besar, baik kades maupun bagian keuangan itu secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran dengan cara melakukan kegiatan yang diambil dari dana 1M yang dipergunakan untuk laporan pembangunan tetapi dikorupsi. Salah satunya adalah tanpa didukung bukti bukti penunjang pengeluaran dan tersebut, termasuk diantaranya bodong”, tambah kasat Reskrim polres Tulungagung dalam press rilis Kamis 25/4/2025 di Mapolres Tulungagung.
Secara umum kini pelaku terancam pasal dugaan korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama duapuluh tahun dan pengganti 200 juta rupiah.
Dalam kesempatan akhir Kapolres juga berjanji dalam waktu dekat diharapkan WJ yang masih status DPO bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan tindakanya. ( don1).