Polres Tulungagung Akhirnya Berhasil Ungkap Siapa Pelaku Balon Udara- Bandung

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Sebelumnya banyak beredar opini, bahwa pelaku pembuat Balon Udara, yang mengakibatkan kerugian masyarakat di Gandong, kecamatan Bandung Tulungagung sulit ditemukan, nyatanya Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelakunya.

Hal itu resmi disampikan Kapolres Tulungagung, AKBP Moh.Taat Resdi, dalam jumpa persnya bersama awak media , di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat,4/4/2025. Dalam keterangannya, hal itu penting untuk dilakukan upaya, untuk penegakan aturan yang ada. Dari kejadian sebelumnya,warga di Desa Gandong Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung pada hari Rabu tanggal 2/4/ 2025 pagi dihebohkan adanya kejadian rumah dan mobil rusak akibat ledakan mercon (petasan) yang berasal dari balon udara, yang sengaja di rangkai pada balon yang dinaikan ke udara.

” Dari hasil kerja polisi, diketahui balon tersebut diterbangkan oleh tujuh orang remaja yang berdomisili di kecamatan Durenan Trenggalek, meledaknya di wilayah Tulungagung. Berkaitan dengan perkara tersebut, Polres Tulungagung sudah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka. Dari 7 orang tersangka ini 5 diantaranya masih di bawah umur”, ungkap Kapolres Tulungagung.

pasang iklan orange

Adapun mereka adalah AA (20), ZR(19),MR (17),IRK, KAF (16),RRP,GPW(14), dan yang ditahan dalam proses itu adalah AAdan ZR. Mereka semua berasal dari satu desa, yakni desa Durenan Trenggalek, yang jaraknya dengan TKP sekitar 500 meter.

Akibat dari peristiwa di Bandung itu, korban, pemilik rumah,Harmudi alamat RT/RW 04 Dusun Bancang, Desa Gandong Kecamatan Bandung,dan Mujadi,pemilik mobil, warga Denpasar Bali, yang akan kembali ke daerahnya, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, akhirnya bisa bernapas lega, karena pelakunya sudah bisa dihadapkan pada sangsi hukum.

Dalam keterangan lanjutan, Kapolres juga menyampaikan bagaimana kronologi upaya polisi, dalam menemukan pelakunya. Diterangkan, polisi berhasil mengankan pelaku, kurang dari lima jam paska ledakan, dan akhirnya semua diamankan di Mapolres Tulungagung. Dari mereka dalam berproses hukum di polres, juga didampingi pengacara dan keluarga.

Dari peristiwa itu, pelaku akhirnya harus menjalani proses hukum, sesuai dengan undang undang yang disangkakan, UU penerbangan , KUHP tentang kerusakan dan UU darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman seberat beratnya 20 tahun penjara.

Dalam melakukan pers rilis, polisi juga mengajak ketua AKD dan PLN Tulungagung, sebagai mitra, dalam memerangi adanya balon udara yang bisa mengakibatkan banyak kerugian. Dari mereka semua mengaku bahwa proses pelarangan memang butuh sinergitas, dan saat ini hal itu sangat dibutuhkan, demi kondusifitas daerah.( don1)

No More Posts Available.

No more pages to load.