Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Polres Pamekasan berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. Sebanyak 10 pelaku yang sebagian besar adalah anak dibawah umur digelandang ke mapolres.

Polisi terus mengejar dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan karena penyalahgunaan narkotika di Pamekasan cukup memprihatinkan. Apalagi sebagian besar adalah anak di bawah umur yang semestinya jauh dari pengaruh narkotika.

Baca Juga :

pasang iklan_rev3

“Dari tangan tersangka, total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebesar 6,25 gram sabu. Adapun para pelaku, kami tangkap dari berbagai tempat di wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata AKBP. Teguh Wibowo,S.I.K Kapolres Pamekasan.

Tindakan tegas polisi ini dilakukan guna memberantas peredaran narkoba yang sangat merugikan generasi muda.

Para tersangka dan barang buktinya, kini diamankan di Polres Pamekasan. Sementara sebanyak sepuluh orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu itu, dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan 127 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara, minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (Ndra)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.