Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Amankan 9 Motor Hasil Kejahatan

oleh -
oleh
Petugas Satuan Reskrim Polres Malang Kota mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (Foto: ArahJatim.com/AN)

Malang, ArahJatim.com Petugas Satuan Reskrim Polres Malang Kota mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari penangkapan dua pelaku ini polisi turut mengamankan sembilan kendaraan bermotor hasil kejahatan para pelaku.

Di hadapan petugas kedua pelaku dengan inisial MH dan AS ini mengaku kerap menjalankan aksinya di kawasan rumah kost milik mahasiswa.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan kunci T. Mereka juga menyasar barang-barang berharga yang berada di rumah-rumah kost mahasiswa yang kerap sepi bila memasuki jam perkuliahan.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Korban memarkir kendaraannya dalam kondisi terkunci. Dengan kunci T pelaku mengambil kendaraan milik korban. Dalam jok motor tersebut juga ada telepon seluler milik korban yang ikut dibawa lari pelaku,” ujar AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota.

Baca juga :

Kini polisi tengah memburu pelaku lain dari sindikat ini. Selain itu polisi juga melakukan pengejaran terhadap penadah kendaraan bermotor dari para pelaku.

Dari hasil pengungkapan kasus ini kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar KUHP Pasal 363.

Sementara untuk sembilan barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan, pihak kepolisian akan segera mengumumkan dan memberitahukan kepada pemilik kendaraan.

“Nanti akan kita umumkan ke masyarakat di Malang Raya yang merasa kehilangan motor. Bisa saja salah satu motor yang dicuri ada dalam sembilan barang bukti yang kita amankan,” pungkas Kapolres. (AN)

No More Posts Available.

No more pages to load.