Tulungagung, Arah Jatim.com – Sebagai rutinitas operasional, polisi lalu lintas, Polres Tulungagung selalu melakukan patroli lapangan.
Ketika melakukan patroli di wilayah kota, tepatnya di jalan Antasari Tulungagung, petugas dilapangan mengetahui pengguna jalan bermotor yang tidak melengkapi dirinya dengan persyaratan yang di amanahkan dalam UU kelalulintasan. Secara kasat mata, pengguna motor yang melintas tersebut, diketahui polisi yang sedang bertugas.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, SIK membenarkan, anak buahnya melakukan tindakan hukum atas hal itu.
Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengamankan Seseorang pengendara sepeda motor yang membawa pil double L dalam Jok motor.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, SIK membenarkan, anak buahnya melakukan tindakan hukum atas hal itu.mengungkapkan jika penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelangaran lalu lintas oleh personil sat lantas dilapangan.
āAwalnya hari Kamis, 7/4/2022 sekira pukul 09.00 wib di jalan P. Antasari depan hotel Front One, anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan penidakan pelanggaran (Dakgar) kasat mata, terhadap pengendara R2, yang saat itu tidak menggunakan helm dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kaca spion. Dari alamat KTP diketahu inisial pelanggar itu YK (22) tahun alamat desa Kenayan, Kecamatan Tulungagung,” ungkap kasat.
Karena polisi juga curiga gelagat pengendara motor tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam jok motor, dan ternyata polisi menemukan 12 (duabelas) butir pil double L yang dibukus dalam plastik.
āUntuk pelanggaran lalulintasnya dilakukan penilangan dengan e-tilang, sedangkan barangbukti 1 unit Spm Suzuki Shogun Nopol AG 2157 RBT dan 12 (duabelas) butir pil double L bersama pengendara kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutā, pungkas AKP Bayu Agustyan. (dni)












