Bangkalan, ArahJatim.com – Petugas gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim 0829, Bagian Perekonomian dan Satpol PP kabupaten Bangkalan melaksanakan giat operasi pasar (opsar), Senin (15/5/2023). Kegiatan tersebut sebagai upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, giat opsar dilakukan dengan menyasar para penjual rokok eceran di toko-toko pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah.
Opsar ini bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila tidak sesuai (ilegal), maka akan dilakukan peringatan dan penindakan.
Dalam kegiatan opsar kali ini, setidaknya Bea Cukai telah mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan dalam kardus siap jual. Selain itu, kegiatan tersebut juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal mengenai pelanggaran ketentuan cukai, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai. Sehingga masyarakat dapat turut serta menjaga roda perekonomian melalui gerakan gempur rokok ilegal.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan dengan sasaran para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai,pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda,” jelas Ari Yusalam Kasi Penyidik dan Penindakan Bea Cukai Pamekasan di Bangkalan.
Dari opsar yang dilakukan, tim gabungan berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya merk Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.
Sementara itu, Kepala Satpol PP kabupaten Bangkalan, Rudiyanto mengatakan, kegiatan operasi difokuskan di pasar petemon dengan sasaran toko-toko depan pasar. Selanjutnya, petugas gabungan akan terus melakukan giat operasi pasar yang telah diagendakan di sejumlah pasar yang ada di kabupaten Bangkalan.
Menurutnya, Sesuai aturan UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali.
“Kami menghimbau agar masyarakat Bangkalan mematuhi aturan tentang cukai tembakau ini. Jangan menjual ataupun membeli rokok yang tidak ada cukainya. Sebab, pelanggaran terhadap peredaran cukai yang tidak sesuai aturan disanksi hukum pidana,” imbuhnya. (rid/fik)










