Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Pasar Labang

oleh
oleh
Ket. Petugas gabungan operasi rokok ilegal tanpa cukai di pasar Labang, Rabu (17/5/2023).

Bangkalan, ArahJatim.com – Sebagai bentuk optimalisasi dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, Satgas Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal. Kali ini, kegiatan dilakukan di pasar Labang kabupaten Bangkalan, Rabu (17/5/2023).

Kasi Penyidik dan Pengawasan kantor Bea Cukai Madura, Ari Yusalam mengatakan bahwa penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terang Ari Yusalam Kasi Penyidik dan Penindakan Bea Cukai di Bangkalan.

pasang iklan_rev3

Dia menambahkan bahwa sosialiasi gempur rokok ilegal telah dilakukan Bea Cukai di beberapa tempat di Bangkalan, salah satunya di Pasar Labang. Upaya yang dilakukan dengan sosialiasi mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di lokasi pasar dan pertokoan.

“Bea Cukai koordinasinya dengan satgas kabupaten diantaranya Bagian Perekonomian, Satpol PP, Polres, dan Kodim,” imbuhnya.

Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

“Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai bersama satgas kabupaten dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto terus mengingatkan tentang pelanggaran rokok ilegal tanpa cukai. Sebab, hal itu melanggar aturan UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali.

“Kami menghimbau agar masyarakat Bangkalan mematuhi aturan tentang cukai tembakau ini. Jangan menjual ataupun membeli rokok yang tidak ada cukainya. Sebab, pelanggaran terhadap peredaran cukai yang tidak sesuai aturan dapat disanksi hukuman pidana,” ujarnya. (rid/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.