Banyuwangi, ArahJatim.com – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai membahas revisi Perda No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bersama eksekutif. Salah satu esensi perubahan regulasi daerah ini adalah memperketat wilayah edar minuman beralkohol dan mempertegas larangan produksi serta memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional, seperti halnya arak, tuak dan sebutan lainnya.
Ketua Pansus Perubahan Perda Minuman Beralkohol, H. Sugirah mengatakan, dalam perubahan Perda ini, semua jenis minuman beralkohol dari golongan, A, B dan C, wilayah peredarannya harus dipersempit.
“Semangat dari perubahan Perda, dari pasal ke pasal adalah memperketat dan mempersempit wilayah serta tempat penjualan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan,“ ucap H.Sugirah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/5/2019) lalu.
Penjualan langsung minuman beralkohol untuk golongan B dan C, hanya dapat dilakukan di Hotel berbintang 4 dan 5, serta di restauran dengan tanda talam kencana dan talam selaka. Volume penjualannya juga dibatasi paling banyak 187 mililiter per kemasan.
“Karena pertimbangan kegiatan wisatawan mancanegara, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C masih diperbolehkan. Tetapi hanya di Hotel berbintang empat dan lima, dan hanya untuk diminum ditempat, tidak boleh dibawa keluar,“ jelas Sugirah.
Baca juga:
- Akibat Pengaruh Miras, Dua Sahabat Saling Bacok Gunakan Parang.
- Usai Pesta Miras, Dua Warga Blitar Tewas.
- Polres Kediri Gagalkan Peredaran Miras.
Setiap orang, agen atau pelaku usaha dilarang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan B dan C di tempat-tempat seperti gelanggang remaja, kios-kios, terminal, stasiun, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, rumah permukiman, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah.
 “Yang bisa membeli minuman beralkohol golongan B dan C adalah warga negara asing (WNA), sedangkan untuk WNI harus berusia 21 tahun, yang bisa dibuktikan dengan KTP atau Paspor. Dan penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan pada pukul 17:00 WIB hingga pukul 23:00 WIB,“ jelasnya.
Selain itu juga diatur larangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional sejenis arak, tuak yang diproduksi secara tradisional dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu, menambahkan bahan lain. Misal mencampur konsentrat atau obat-obatan dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
Selanjutnya untuk pengaturan minuman beralkohol golongan, A menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun pemerintah kabupaten tetap melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol golongan, A dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam hal pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Bupati dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat Kepolisian dan instansi vertikal lainya yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Semangat kita melindungi masyarakat Banyuwangi dari dampak negatif minuman beralkohol,“ pungkas H.Sugirah. (*)










