Kediri, ArahJatim.com – Polres Kediri menggagalkan peredaran minuman keras. Alhasil sebanyak 52 botol miras berhasil disita. Miras itu didapat dari hasil razia Polsek jajaran.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kompol Ketut Suparta mengatakan barang bukti miras itu didapat dari empat Polsek yang melakukan razia yakni Polsek Gurah, Papar, Pagu dan Plosoklaten.
“Ada 52 minuman keras yang kami amankan. Dari 52 botol miras oplosan itu ada dua jenis yakni miras merek kuntul dan baceman,” terang Kompol Ketut Suparta, Kamis (13/12/2018).
Dibeberkan Kasubbag Humas, Polsek Gurah mengamankan 12 botol miras merek kuntul dari warung milik Agus Suyoko warga Desa Besuk dan dari warung milik Suprapto warga Dusun Krajan Timur Desa Wonojoyo, 5 botol kuntul.
Baca juga :
- Dibongkar Polres Blitar, Beginilah Modus Pelaku Edarkan Kosmetik Palsu
- Revolusi Industri Jangan Dicegah, Tapi Harus Diikuti
- Sandiaga Salahudin Uno, Ajak Emak-Emak Senam Bersama Dan Tampung Keluhan Para Petani
Sementara itu, Polsek Papar mengamankan 5 botol baceman dari Nur Isroin warga Dawuhan Kidul, Polsek Pagu menyita 12 botol miras merek kuntul dari Supardi warga Desa Wonosari.
Dan Polsek Plosoklaten mengamankan 10 botol miras baceman dari Sundari warga Desa Klanderan dan 2 botol miras kuntul serta 6 botol baceman dari Hendrik warga Klanderan.
“Barang bukti miras itu diamankan di Polsek,” beber Kompol Ketut.
Diungkapkan Kompol Ketut Suparta, razia miras ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena banyak kasus kriminalitas dan kecelakaan yang disebabkan minuman keras.
“Untuk menjaga kondusivitas langkah kami akan melakukan razia miras. Karena miras ini juga menyebabkan tindak kriminalitas,” pungkas Kasubbag Humas. (das)